Jalani Observasi, Dokter Kejiwaan Rumah Sakit Polri Sebut Tersangka Masih Kooperatif

- 9 Maret 2020, 14:14 WIB
Sejumlah karakter fiksi horor yang dibuat oleh tersangka NF (15) dalam gelar perkara di Mapolrestro Jakarta Pusat, Sabtu (7/3/2020).* ANTARA
Sejumlah karakter fiksi horor yang dibuat oleh tersangka NF (15) dalam gelar perkara di Mapolrestro Jakarta Pusat, Sabtu (7/3/2020).* ANTARA /
PIKIRAN RAKYAT - Gadis yang membunuh seorang bocah berumur lima tahun akhirnya menjalani observasi kejiwaannya.

Observasi tersebut dilakukan menyusul gambar dan pesan-pesan mengerikan yang dibuatnya mengindikasikan bahwa pelaku tesebut harus diperiksakan kepada ahli kejiwaan.

Dikabarkan PikiranRakyat-Cirebon.com sebelumnya, NF melakukan pemeriksaan kejiwaan di Polres Kramat Jati, Jakarta.
 
Baca Juga: Kedapatan Gunakan Paspor Palsu, Bintang Barcelona Ronaldinho Diciduk Polisi Paraguay

Menurut Kepala Tim Dokter Kejiwaan Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Henny Riana, gadis tersangka pembunuh bocah lima tahun bersifat kooperatif pada hari pertama observasi kejiwaan.

"Baru hari pertama kita lakukan 'visum et repertum psikiatrikum' atau visum kejiwaan. Sekarang masih kooperatif," ujar Henny seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Kantor Berita Antara.

Gadis perempuan yang kini berstatus sebagai tersangka pembunuh APA (5) di Sawah Besar, kini menghuni ruang isolasi di salah satu gedung RS Polri Kramat Jati.
 

Secara teknis, pemeriksaan kejiwaan dilakukan oleh lebih dari sepuluh tenaga ahli.

Pemeriksaan tersebut meliputi wawancara psikiatri, pemeriksaan psikometri, pemeriksaan tim psikolog, juga bila dibutuhkan akan melibatkan spesialis anak dan spesialis neurologi.

"Yang digali dalam kesimpulan orang in, apakah dia mengalami gangguan jiwa atau tidak, apakah berkaitan dengan masalah tindakannya, apakah memenuhi tanggung jawab terhadap kasus yang dialami," ujarnya.
Baca Juga: Manchester United Unggul 2-0 dari Manchester City, Kini MU Menjadi Peringkat ke Lima

NF akan menjalani obserbasi kejiwaan selam 14 hari ke depan dengan mengacu pada kaidah Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Tentunya ada pendampingan bagi NF, kalau anak ada pendampingan. Untuk orangtua akan dipanggil sesuai dengan kebutuhan, bisa juga dari orang sekitarnya akan dimintai keterangan," katanya.

Hasil tes kejiwaan milik NF nantinya akan dilaporkan kepada kepolisian sebagai bahan pertimabngan hukum terhadap perkara pidananya.***
 

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x