Masih Diselimuti Kebahagiaan usai Tumbangkan Arema FC, Persib Bandung Kena Sentil Kemenpora Terkait Jersey

- 10 Maret 2020, 11:51 WIB
SELAIN memperkenalkan tim Persib untuk Liga 1 2020, pada acara peluncuran yang diadakan di Ballroom Hotel Harris Festival Citilink, Jalan Peta, juga turut memperkenalkan jersey Persib yang akan digunakan untuk kompetisi musim ini.*
SELAIN memperkenalkan tim Persib untuk Liga 1 2020, pada acara peluncuran yang diadakan di Ballroom Hotel Harris Festival Citilink, Jalan Peta, juga turut memperkenalkan jersey Persib yang akan digunakan untuk kompetisi musim ini.* /ARMIN ABDUL JABBAR/PR/

PIKIRAN RAKYAT – Terkait slogan 'Pria Punya Selera' yang ada di jersey bagian bahu Persib, Kementrian Pemuda dan Olahraga menyatakan terjadi pelanggaran pada pasal 36-37 PP 109/2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau.

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari situs Galamedia, pelanggaran yang ditujukan pada tim Maung Bandug tersebut mencerminkan sebuah iklan atau merk.

Baca Juga: Sempat Dikeluhkan, Pasokan Elpiji 3 Kg di Kota Cirebon Dipastikan Masih Normal 

"Kasus jersey Pria Punya Selera Persib melanggar pasal 36-37 PP 109/2012 karena pasti dengan maksud tulisan tersebut mencerminkan atau dimaknai iklan merk image perusahaan rokok," ujar Kepala Bagian Hukum Kementerian Pemuda dan Olahraga, Yusuf Suparman Senin 9 Maret 2020.

Yusuf mengatakan, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Baca Juga: Dikenal Menenangkan dan Membawa Kedamaian, Simak Arti Dibalik Warna Biru dari Sisi Psikologis

Kemudian, selain menyatakan pelanggaran terhadap Persob, Kemenpora juga menyoroti kasus PS Tira (Persikabo) yang bertentangan juga dengan beberapa pasal.

"Sangat jelas dan tegas memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, Kasus Tira (Persikabo) bertentangan dengan pasal 4 UU SKN, Pasal 27 UU 11/2008 Jo UU 19/2016 dan Pasal 303 Bis KUHP," imbuhnya.

Baca Juga: Target Raih Juara Piala AFF 2020, Timnas Indonesia U-16 Gelar Latihan Perdana dan Pengecekkan Fisik

Sebelumnya, Menteri pemuda dan olahraga (Menpora), Zainudin Amali, sudah menegaskan kepada PSSI dan LIB soal kontroversi Tira Persikabo dan Persib.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x