Dampak Virus Corona, Perusahaan di Bintan Ajukan PHK pada Ratusan Karyawan

- 9 Maret 2020, 14:52 WIB
ILUSTRASI buruh.
ILUSTRASI buruh. //pexels

PIKIRAN RAKYAT - Salah satu perusahaan yang bergerak di bidang travel agent khusus turis Tiongkok di kawasan Plaza Lagoi Bintan, Kepulauan Riau, mengajukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 150 karyawannya.

Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bintan Indra Hidayat, PHK tersebut mulai diberlakukan per 1 Maret 2020. Pemutusan hubungan kerja tersebut dilakukan karena terdampak virus corona atau Covid-19.

Namun, secara prosedural, pihaknya masih menunggu surat izin dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Baca Juga: Dikenal Ceria dan Menyenangkan, Simak Arti dan Makna Warna Kuning dari Sisi Psikologis

"Sesuai prosedur, perusahaan yang melakukan PHK karyawannya, mengajukan izin ke PHI. Kami dalam posisi, tinggal menunggu putusan tersebut," ujar Indra Hidayat seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.

Indra menyebutkan, Disnaker akan mengawal proses PHK sampai selesai agar tidak menyalahi aturan. Salah satu pengawalan tersebut adalah mengenai kewajiban perusahaan terhadap hak-hak karyawan yang terkena PHK.

"Misalnya bayar pesangon, perusahaan harus betul-betul memperhatikan masa kerja si karyawan," ujarnya.

Baca Juga: Panggil Tiga Pemain Piala Soeratin, Bima Sakti: Mereka yang Terbaik dan Sesuai dengan Kebutuhan Tim

Disnaker sebenarnya telah melakukan upaya pendekatan ke perusahaan tersebut, dengan harapan manajemen tidak mengambil kebijakan PHK, melainkan merumahkan karyawan.

Meskipun begitu, di kondisi terdampak Covid-19 seperti saat ini, pihaknya tidak dapat memaksa perusahaan untuk bertahan.

"Perusahaan tidak memiliki pemasukan buat menutupi operasional per bulan," ujarnya.

Baca Juga: Menyalip Korea Selatan, Kasus Virus Corona di Italia Catat Kematian Terbanyak Setelah Tiongkok

Menurutnya, manajemen perusahaan tersebut sangat terpukul dengan imbas larangan wisatawan mancanegara asal Tiongkok ke Indonesia, khususnya ke Bintan karena Covid-19.

"Perusahaan itu segmennya memang wisman Tiongkok, sehingga mereka yang paling terdampak," ungkap Indra.

Disnaker terlah menggandeng BPJS Ketenagakerjaan akan membuat pelatihan vokasi kepada karyawan terdampak PHK. Pelatihan tersebut memiliki satu syarat, yaitu pernah terdaftar keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Manchester United Unggul 2-0 dari Manchester City, Kini MU Menjadi Peringkat ke Lima

"Saat ini sudah dimulai pendaftarannya," imbuhnya.

Melalui vokasi ini, para karyawan terdampak PHK dapat meningkatkan kualitas kompetensi pekerja khususnya di sektor pariwisata.

Nantinya, mereka akan mendapatkan sertifikat kompetensi keahlian dan dapat digunakan untuk melamar kerja di tempat lain.

Baca Juga: Diduga Memiliki Gangguan Kesehatan Jiwa, Gadis Pembunuh Bocah Berumur Lima Tahun Dipindahkan

"Untuk tahap awal, bau langkah ini yang bisa kami ambil buat mengantisipasi dampak PHK," ujar Indra.

Selain mengajukan PHK, perusahaan travel agent tersebut sudah terlebih dulu merumahkan sekitar 283 karyawannya pada pertengahan Februari 2020.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x