Sudah Cair! Segera Cek Link cekbansos.kemensos.go.id untuk Dapat BLT Anak Sekolah Total Rp4,4 Juta

- 13 Oktober 2021, 19:26 WIB
Simaklah cara mendaftar dan persyaratan untuk bisa mendapatkan bantuan langsung tunai untuk setiap anak sekolah.
Simaklah cara mendaftar dan persyaratan untuk bisa mendapatkan bantuan langsung tunai untuk setiap anak sekolah. /Instagram/@Indonesiabaik.id

PR CIREBON - Di masa pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, pemerintah kembali membagikan bantuan langsung tunai (BLT) untuk anak-anak sekolah.

Sama halnya dengan tahun sebelumnya, di tahun 2021 ini pemerintah membagikan BLT anak sekolah yang direncanakan cair pada bulan Oktober 2021.

Semua anak sekolah, mulai jenjang SD, SMP, dan SMA akan mendapatkan BLT dengan besaran yang berbeda.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Benarkah Ada yang Meninggal Dunia usai Vaksinasi Covid-19?

Sementara, total jumlah BLT untuk anak sekolah yang diberikan pemerintah mencapai Rp4,4 juta.

Untuk siswa SD/sederajat mendapat Rp900.000, siswa SMP/sederajat akan menerima sejumlah Rp1,5 juta, dan siswa SMA/sederajat mendapat BLT sejumlah Rp2 juta.

Dan, perlu diketahui bahwa BLT untuk anak sekolah tersebut merupakan bagian dari bantuan program keluarga harapan (PKH).

Baca Juga: Kim Jong Un Mengatakan Korea Utara Menghadapi Peningkatan Bahaya Militer

Meski begitu, orang tua perlu melakukan pengecekan terkait nama-nama siswa apakah sudah terdaftar sebagai penerima BLT atau belum.

Adapun, cara-cara yang bisa dilakukan orang tua untuk mengecek nama siswa, di antaranya:

1. Buka link cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: Situs Korea Utara Sebut Squid Game Ekspos Realita Budaya Kapitalis di Korea Selatan: Seperti Bidak Catur

2. Masukkan data diri siswa sesuai dengan KIP.

3. Masukkan data tempat tinggal lengkap.

4. Kemudian, masukkan kode captcha yang berisi 8 karakter.

Baca Juga: 11 Manfaat Menangis untuk Kesehatan, Salah Satunya Dapat Menghilangkan Racun

5. Lalu, klik tombol cari data.

Selain itu, ada beberapa persyaratan agar para siswa dapat menerima BLT anak sekolah tersebut.

Berikut syarat-syaratnya:

Baca Juga: 6 Manfaat Kafein untuk Kesehatan, dari Mencegah Diabetes hingga Kanker!

1. Siswa memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).

2. Terdaftar di lembaga pendidikan formal atau non-formal masing-masing.

3. Pemilik KIP harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Baca Juga: Target Jumlah Vaksinasi Sudah Tinggi, Korea Selatan Tetapkan Akan Hidup Berdampingan dengan Covid-19

4. Untuk siswa yang tidak memiliki KIP, bisa melakukan pendaftaran ke lembaga dinas pendidikan dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

5. Dan, jika tidak memiliki KKS, orang tua dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan masing-masing.***

Editor: Aghnia Nurfitriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x