MUI Tetapkan Penggunaan Vaksin Zifivax Halal, Asrorun Niam SHoleh: Fatwa ini adalah Jawaban Hukum Islam

- 11 Oktober 2021, 05:15 WIB
Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh menyatakan vaksin Covid-19 Zifivax halal dan aman digunakan.
Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh menyatakan vaksin Covid-19 Zifivax halal dan aman digunakan. /ANTARA/HO-MUI/

Pemeriksaan yang oleh Tim Auditor LPOM MUI dilakukan dengan memeriksa dokumen dan kunjungan lapangan.

Sampai akhirnya vaksin Zifivax ditetapkan halal, setelah tahapan-tahapan yang disebutkan berhasil dilakukan.

Baca Juga: Paula Verhoeven Bagikan Potret sang Anak Kedua: Selamat Datang di Dunia Kenzo Eldrago Wong!

"Setelah perusahaan mengajukan permohonan sertifikasi dan fatwa MUI, maka sebagaimana mekanisme yang sudah ditetapkan di MUI, dokumen-dokumen untuk kepentingan pemfatwaan diversifikasi oleh tim dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan," jelas Asrorun.

"Baik pemeriksaan berbasis dokumen maupun pemeriksaan berbasis kunjungan lapangan, audit langsung dengan visitasi yang dilakukan oleh tim auditor," sambungnya.

Asrorun menyatakan jika fatwa MUI merupakan jawaban dari hukum Islam. Maka pemeriksaan tentang vaksin Zifivax dilakukan dengan pendekatan hukum Islam.

Baca Juga: Presiden Tiongkok Xi Jinping Serukan Reunifikasi 'Damai' dengan Taiwan

Hal ini ditegaskan Asrorun yang menyatakan telah tertuang pada Fatwa MUI Nomor 53 tahun 2021 tentang produk vaksin Covid-19.

Fatwa ini telah dibahas dan ditetapkan pada tanggal 28 September 2021 yang bertepatan dengan 21 Safar 1443 Hijriyah.

"Fatwa ini dibahas dan ditetapkan pada tanggal 28 September 2021 Masehi bertepatan dengan 21 Safar 1443 Hijriyah,” ujar Asrorun.

Halaman:

Editor: Arman Muharam

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah