MUI Tetapkan Penggunaan Vaksin Zifivax Halal, Asrorun Niam SHoleh: Fatwa ini adalah Jawaban Hukum Islam

- 11 Oktober 2021, 05:15 WIB
Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh menyatakan vaksin Covid-19 Zifivax halal dan aman digunakan.
Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh menyatakan vaksin Covid-19 Zifivax halal dan aman digunakan. /ANTARA/HO-MUI/

PR CIREBON - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah melakukan pemeriksaan terhadap vaksin Covid-19 Zifivax buatan Tiongkok yang telah lolos uji klinis fase III di Indonesia.

MUI menetapkan vaksin Covid-19 Zifivax halal dan aman digunakan untuk masyarakat Indonesia, khususnya umat Islam.

Keterangan ini tercantum di dalam Fatwa MUI Nomor 53 Tahun 2021 terkait produk vaksin Covid-19 dari Anhui Tiongkok.

Baca Juga: Ungkap Perilaku sang Anak Sebelum Operasi Melahirkan Paula Verhoeven, Baim Wong: Kiano Nenangin Papah..

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJ News, hal ini dinyatakan oleh Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh.

Asrorun Niam Sholeh menyatakan vaksin Zifivax telah melalui berbagai tahapan pemeriksaan.

Hasil pemeriksaan ini menjadi dasar ditetapkannya vaksin Zifivar aman dan halal untuk digunakan.

Baca Juga: Baim Wong Unggah Potret Wajah sang Anak Keduanya: Ini yang Bener!

"Secara internal dilakukan rapat tim auditor dan juga expert meeting. Setelah itu dirumuskan pada aspek teknis hasil dari pemeriksaan Tim Auditor LPOM MUI, disampaikan ke Pimpinan MUI melalui Komisi Fatwa," jelas Asrorun Niam Sholeh, pada Sabtu, 9 Oktober 2021.

Halaman:

Editor: Arman Muharam

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x