MUI Tetapkan Penggunaan Vaksin Zifivax Halal, Asrorun Niam SHoleh: Fatwa ini adalah Jawaban Hukum Islam

- 11 Oktober 2021, 05:15 WIB
Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh menyatakan vaksin Covid-19 Zifivax halal dan aman digunakan.
Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh menyatakan vaksin Covid-19 Zifivax halal dan aman digunakan. /ANTARA/HO-MUI/

Baca Juga: Renovasi Rumah Demi Menyambut Nagita Slavina, Fadil Jaidi: ini Kebetulan Banget ...

"Fatwa ini adalah jawaban hukum Islam, maka pendekatannya adalah pendekatan hukum Islam didalam menetapkan fatwanya," pungkasnya. ***

Halaman:

Editor: Arman Muharam

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah