"Saat ini penyidik hanya menerapkan Pasal 170 KUHP. Dalam ayat 1 kalau dilihat ancaman maksimalnya 5 tahun 6 bulan," sambung Andi.
Andi menjelaskan bahwa terkait kasus suap yang menjerat Napoleon Bonaparte, saat ini masih dalam proses kasasi.
Baca Juga: Ramalan Horoskop Karier Keuangan, 30 September 2021: Aquarius Hati-hati, Pisces Ada Kesempatan Kerja
Kendati demikian, proses kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kece juga tetap akan berjalan.
"Kita hanya perlu menunggu hasil vonis hakim untuk melihat akumulasi hukuman yang diterima," jelasnya.
Sebagai informasi, Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan Napoleon Bonaparte sebagai tersangka atas kasus penganiayaan Muhammad Kece.
Baca Juga: Tak Diberi Rokok, Anak Kandung ini Tega Bacok Sang Ayah yang Baru Pulang Berkebun
Muhammad Kece sendiri merupakan YouTuber yang menjadi tersangka kasus penistaan agama.
Penetapan tersangka atas kasus penganiayaan yang dilakukan Napoleon Bonaparte terhadap Muhammad Kece ini, diputuskan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Selain penganiayaan yang menyebabkan wajah Muhammad Kece babak belur, Napoleon Bonaparte juga diketahui turut melumurkan kotoran manusia ke wajah dan tubuh Muhammad Kece.***