Dijerat Pasal Berlapis Usai Terbukti Aniaya Muhammad Kece, Hukuman Napoleon Bonaparte Kemungkinan Bertambah

- 30 September 2021, 13:30 WIB
Hukuman terhadap Napoleon Bonaparte berpotensi ditambah usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan Muhammad Kece.
Hukuman terhadap Napoleon Bonaparte berpotensi ditambah usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan Muhammad Kece. /ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

PR CIREBON - Dalam kasus penganiayaan YouTuber Muhammad Kece, Irjen Napoleon Bonaparte dan empat tahanan lain yang terlibat, resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Atas kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kece tersebut, hukuman bagi Napoleon Bonaparte juga berpotensi ditambah selama tujuh tahun penjara.

Hal ini lantaran penganiayaan yang dilakukan Napoleon Bonaparte dan tersangka lain, membuat Muhammad Kece mengalami luka-luka dan babak belur di area wajah.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 30 September 2021: Capricorn, Aquarius, dan Pisces Jadwalkan Kencan Dengan Pasangan Malam Hari

Diungkapkan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, Napoleon Bonaparte bisa dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP berdasarkan fakta lapangan yang ada.

"Karena faktanya korban mengalami luka-luka, mungkin unsurnya bisa dipandang kesana," ujarnya, sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-Cirebon.com dari PMJ News, Kamis, 30 September 2021.

Penerapan pasal tersebut nantinya dapat dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), apabila berkas perkara telah diserahkan.

Baca Juga: Sandara Park Eks 2NE1 Bahas Rencana Masa Depan, Salah Satunya Comeback

Kasus ini sekaligus membawa Napoleon Bonaparte dikenai pasal berlapis, yakni kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra dan penganiayaan Muhammad Kece.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x