PR CIREBON - Dalam kasus penganiayaan YouTuber Muhammad Kece, Irjen Napoleon Bonaparte dan empat tahanan lain yang terlibat, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Atas kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kece tersebut, hukuman bagi Napoleon Bonaparte juga berpotensi ditambah selama tujuh tahun penjara.
Hal ini lantaran penganiayaan yang dilakukan Napoleon Bonaparte dan tersangka lain, membuat Muhammad Kece mengalami luka-luka dan babak belur di area wajah.
Diungkapkan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, Napoleon Bonaparte bisa dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP berdasarkan fakta lapangan yang ada.
"Karena faktanya korban mengalami luka-luka, mungkin unsurnya bisa dipandang kesana," ujarnya, sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-Cirebon.com dari PMJ News, Kamis, 30 September 2021.
Penerapan pasal tersebut nantinya dapat dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), apabila berkas perkara telah diserahkan.
Baca Juga: Sandara Park Eks 2NE1 Bahas Rencana Masa Depan, Salah Satunya Comeback
Kasus ini sekaligus membawa Napoleon Bonaparte dikenai pasal berlapis, yakni kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra dan penganiayaan Muhammad Kece.