Bantah Tuduhan Suap Djoko Tjandra, Irjen Napoleon: Tidak Pernah Ada Pembicaraan Tentang Uang

- 9 Desember 2020, 16:33 WIB
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte (kanan) saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 30 November 2020. Sidang mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu beragendakan pemeriksaan saksi.* /ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj//
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte (kanan) saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 30 November 2020. Sidang mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu beragendakan pemeriksaan saksi.* /ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj// /



PR CIREBON – Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte selaku Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, membantah semua tuduhan atas penerimaan uang dari terpidana "cessie" Bank Djoko Tjandra melalui rekan Djoko, Tommy Sumardi.

"Tidak pernah ada pembicaraan dengan Tommy Sumardi tentang uang, saya juga tidak pernah terima uang dari Tommy," kata Napoleon di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari ANTARA.

Dia (Napoleon) menjadi saksi untuk terdakwa bekas Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo yang didakwa menerima suap senilai 150 ribu dolar AS (sekitar Rp2,2 miliar) dari terpidana korupsi "cessie" Bank Bali Djoko Tjandra agar menghapus nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi.

Baca Juga: 'Janji akan Transparan' Propam Polri Siap Investigasi Kasus Bentrok Laskar FPI vs Polisi

"Pras (Prasetijo) juga tidak pernah kasih uang ke saya, dikasih saja tidak pernah apalagi menolak," ungkap Napoleon.

Sedangkan sebelumnya rekan Djoko Tjandra, Tommy Sumardi yang menjadi saksi dalam sidang menerangkan cara pemberian uang kepada Napoleon yaitu pada 28 April 2020 sebesar 200 ribu dolar Singapura (sekitar Rp2,1 miliar) ditambah $50 ribu dolar AS (sekitar Rp708 juta); pada 29 April 2020 sebesar $100 ribu dolar AS (sekitar Rp1,4 miliar); pada 4 Mei 2020 sebesar $150 ribu dolar AS (sekitar Rp2,1 miliar) dan pada 5 Mei 2020 sebesar $70 ribu dolar AS (sekitar Rp991,5 juta) kepada Napoleon pada 5 Mei 2020.

Berdasarkan keterangan dari Napoleon, Tommy hanya menemuinya bersama Prasetijo pada April 2020. Di situlah Napoleon baru mengenal Tommy.

"Dia mengatakan kalau dia temannya Djoko Tjandra. Saya diminta untuk ngecek status 'red noticenya'. Saya bilang OK tapi saya minta waktu," ungkap Napoleon.

Baca Juga: Ceritakan Awal Perkenalan dengan Djoko Tjandra, Tommy: Dulu Sebagai Teman Saja

Pada saat itu, menurut Napoleon, Tommy juga mengatakan ada informasi status red notice Djoko tjandra sudah dicabut maka untuk memastikannya Napoleon meminta seorang stafnya untuk mengecek informasi tersebut.

"Dia (Tommy) juga cerita kedekatan dengan Kabareskrim Polri," tambah Napoleon.
Napoleon berpendapat, anak buahnya yang mengecek status Djoko Tjandra bernama Bartolomeus Eka.

"Saya cek dulu karena ada kode etik internal Interpol saat hasil pengecekan ternyata 'red notice berlaku dan bisa diburu maka hal ini tidak boleh kami sampaikan ke Djoko Tjandra karena sama saja membocorkan surat perintah pemburuan kepada yang diburu, tapi kalau dicek 'red notice' tidak berlaku maka sesuai konstitusi interpol justru interpol wajib memberi tahu bahwa you sudah bukan subjek red notice," jelas Napoleon.

Baca Juga: Berjalan Sesuai Target, 11 Proyek Strategis Nasional Diselesaikan Pemerintah di tengah Pandemi

Dalam pertemuan itu juga membahas isi surat istri Joko Tjandra, Anna Boentaran. yang memohon penghapusan "red notice".

Menanggapi keterangan Napoleon itu, Tommy Sumardi yang juga sebagai saksi mengatakan tidak betul.

"Saya serahkan uang itu," kata Tommy.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x