Ceritakan Awal Perkenalan dengan Djoko Tjandra, Tommy: Dulu Sebagai Teman Saja

- 9 Desember 2020, 16:21 WIB
Terdakwa perantara suap Djoko Tjandra, Tommy Sumardi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 24 November 2020. Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan sejumlah saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum yaitu Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan Perwira tinggi Polri, Brigjen Pol Nugroho Slamet Wibowo.* /ANTARA FOTO/ Reno Esnir/foc//
Terdakwa perantara suap Djoko Tjandra, Tommy Sumardi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 24 November 2020. Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan sejumlah saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum yaitu Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan Perwira tinggi Polri, Brigjen Pol Nugroho Slamet Wibowo.* /ANTARA FOTO/ Reno Esnir/foc// /


PR CIREBON – Tommy Sumardi, pengusaha kelas kakap yang ditangkap karena kasus korupsi bank bali yang melibatkan banyak pihak. Tommy menceritakan awal perkenalannya dengan terpidana kasus korupsi "cessie" Bank Bali Djoko Tjandra sekitar pada 1998.

"Saya kenal Djoko Tjandra sejak 1998, dulu sebagai temen saja karena saya pernah kerja sama beliau di Taman Anggrek," kata Tommy dalam sidang pemeriksaan terdakwa di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa, 8 Desember 2020, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari ANTARA.

Dalam perkara ini, Tommy didakwa menjadi perantara suap dari Djoko Tjandra kepada mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte senilai 200 ribu dolar Singapura (sekitar Rp2,1 miliar) dan $270 ribu dolar AS (sekitar Rp3,8 miliar) dan bekas Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo sebesar $150 ribu dolar AS (sekitar Rp2,1 miliar).

Baca Juga: Berjalan Sesuai Target, 11 Proyek Strategis Nasional Diselesaikan Pemerintah di tengah Pandemi

"Kedekatan saya sama beliau ketika diminta buka (pusat perbelanjaan) Taman Anggrek. Pada saat itu ada saudara saya di Polda Metro Jaya sebagai Kabag Ops Polda Metro, dia (Djoko Tjandra) minta bantuan, kalau bisa polisi jaga di sana, terus pembangunan Taman Anggrek saya ikut bangun di situ," tambah Tommy.

Lalu pada sekitar Maret 2020 Djoko Tjandra menghubungi Tommy untuk minta tolong mengecek status Djoko di Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ia (Djoko Tjandra) seharusnya menjalani vonis dua tahun penjara berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung pada 11 Juni 2009. Namun ia melarikan diri sehingga sejak 17 Juni 2009 ditetapkan status buron dan masuk DPO Direktorat Jenderal Imigrasi dan daftar Interpol Red Notice.

Baca Juga: Unik, Pilkada di Kediri Hanya Diikuti Satu Pasangan Calon

"Beliau minta tolong dicek DPO-nya karena menurutnya, beliau sudah bebas di luar negeri tapi kok ini masih nyangkut? Tolong dicek ke NCB (National Central Bureau) Interpol," tambah Tommy.

Setelah itu, Tommy pun mencari temannya yang bertugas di NCB Interpol Mabes Polri dan ia punya satu teman di situ yaitu Brigjen Prasetijo Utomo.

"Maka saya cari teman di NCB, jatuhlah Prasetijo, dia cek untuk DPO bukan red 'notice'. Saya sampaikan ke Pak Djoko 'Pak ada isinya sekian, ada duitnya Rp3 miliar'. Dia katakan 'OK you urus dah' kemudian saya minta Rp15 miliar, tapi dikatakan jangan segitu dong, jadi ya sudah Rp10 miliar saja," ungkap Tommy.

Baca Juga: Koordinasi Bersama 22 Puskesmas, Dinkes Kota Cirebon Siap Terima Kedatangan Vaksin Covid-19

Dalam persidangan, Tommy mengaku ia tidak merinci apa yang akan dilakukannya dengan uang Rp10 miliar tersebut.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x