Dijerat Pasal Berlapis Usai Terbukti Aniaya Muhammad Kece, Hukuman Napoleon Bonaparte Kemungkinan Bertambah

- 30 September 2021, 13:30 WIB
Hukuman terhadap Napoleon Bonaparte berpotensi ditambah usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan Muhammad Kece.
Hukuman terhadap Napoleon Bonaparte berpotensi ditambah usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan Muhammad Kece. /ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

PR CIREBON - Dalam kasus penganiayaan YouTuber Muhammad Kece, Irjen Napoleon Bonaparte dan empat tahanan lain yang terlibat, resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Atas kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kece tersebut, hukuman bagi Napoleon Bonaparte juga berpotensi ditambah selama tujuh tahun penjara.

Hal ini lantaran penganiayaan yang dilakukan Napoleon Bonaparte dan tersangka lain, membuat Muhammad Kece mengalami luka-luka dan babak belur di area wajah.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 30 September 2021: Capricorn, Aquarius, dan Pisces Jadwalkan Kencan Dengan Pasangan Malam Hari

Diungkapkan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, Napoleon Bonaparte bisa dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP berdasarkan fakta lapangan yang ada.

"Karena faktanya korban mengalami luka-luka, mungkin unsurnya bisa dipandang kesana," ujarnya, sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-Cirebon.com dari PMJ News, Kamis, 30 September 2021.

Penerapan pasal tersebut nantinya dapat dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), apabila berkas perkara telah diserahkan.

Baca Juga: Sandara Park Eks 2NE1 Bahas Rencana Masa Depan, Salah Satunya Comeback

Kasus ini sekaligus membawa Napoleon Bonaparte dikenai pasal berlapis, yakni kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra dan penganiayaan Muhammad Kece.

"Saat ini penyidik hanya menerapkan Pasal 170 KUHP. Dalam ayat 1 kalau dilihat ancaman maksimalnya 5 tahun 6 bulan," sambung Andi.

Andi menjelaskan bahwa terkait kasus suap yang menjerat Napoleon Bonaparte, saat ini masih dalam proses kasasi.

Baca Juga: Ramalan Horoskop Karier Keuangan, 30 September 2021: Aquarius Hati-hati, Pisces Ada Kesempatan Kerja

Kendati demikian, proses kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kece juga tetap akan berjalan.

"Kita hanya perlu menunggu hasil vonis hakim untuk melihat akumulasi hukuman yang diterima," jelasnya.

Sebagai informasi, Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan Napoleon Bonaparte sebagai tersangka atas kasus penganiayaan Muhammad Kece.

Baca Juga: Tak Diberi Rokok, Anak Kandung ini Tega Bacok Sang Ayah yang Baru Pulang Berkebun

Muhammad Kece sendiri merupakan YouTuber yang menjadi tersangka kasus penistaan agama.

Penetapan tersangka atas kasus penganiayaan yang dilakukan Napoleon Bonaparte terhadap Muhammad Kece ini, diputuskan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Selain penganiayaan yang menyebabkan wajah Muhammad Kece babak belur, Napoleon Bonaparte juga diketahui turut melumurkan kotoran manusia ke wajah dan tubuh Muhammad Kece.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah