Berkendara Sambil Merokok Bisa Dikenakan Pidana 3 Bulan Penjara, Polisi: Seperti yang Disebutkan Pasal 106

- 24 September 2021, 20:15 WIB
Ilustrasi - Polisi menyebut bahwa berkendara sambil merokok bisa saja terkena hukuman pidana 3 bulan penjara jika merusak konsentrasi.
Ilustrasi - Polisi menyebut bahwa berkendara sambil merokok bisa saja terkena hukuman pidana 3 bulan penjara jika merusak konsentrasi. /Pixabay/Free-Photos/

PR CIREBON - Tidak bisa dipungkiri bahwa Indonesia adalah salah satu negara yang menjadi pasar bagi perusahaan kendaraan.

Terbukti dengan banyaknya kendaraan bermotor baik roda empat maupun dua berseliweran di jalan, bahkan di kota-kota kemacetan sudah menjadi pemandangan sehari-hari.

Sebelum pengendara bisa menggunakan kendaraannya sebenarnya ada beberapa aturan yang harus dipahami.

Baca Juga: Sebut Pemerintahan Taliban Tidak Inklusif, Tayyip Erdogan Ungkap Langkah Turki Soal Afghanistan

Aturan yang sudah ditetapkan sifatnya sangat penting, karena berkaitan dengan keselamatan pengendara itu sendiri maupun yang lainnya.

Seperti baru-baru ini, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan bahwa polisi berhak menegur pengendara kendaraan bermotor yang merokok secara tegas dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari ANTARA pada Rabu, 22 September 2021.

Peneguran terhadap pengendara yang merokok oleh polisi ini disebutkan Sambodo sesuai dengan Pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Pernikahan Siri Lesti Kejora dan Rizky Billar dari Sisi Ady Sky dan Harris Vriza: Ennga Ada Masalah ya

“Bila menurut polisi keadaan merokok itu dapat mengganggu konsentrasi, maka polisi dapat menegur yang bersangkutan,” ujar Sambodo.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x