Berkendara Sambil Merokok Bisa Dikenakan Pidana 3 Bulan Penjara, Polisi: Seperti yang Disebutkan Pasal 106

- 24 September 2021, 20:15 WIB
Ilustrasi - Polisi menyebut bahwa berkendara sambil merokok bisa saja terkena hukuman pidana 3 bulan penjara jika merusak konsentrasi.
Ilustrasi - Polisi menyebut bahwa berkendara sambil merokok bisa saja terkena hukuman pidana 3 bulan penjara jika merusak konsentrasi. /Pixabay/Free-Photos/

Baca Juga: Lee Yoo Mi Squid Game Kian Populer, Followers Instagram Pribadinya Melonjak Drastis hingga Ratusan Ribu

Dalam pasal tersebut hanya mengarah kepada pengendara yang harus berkonsentrasi dengan wajar.

Karena itu, Sambodo menekankan kalau tidak ada yang menegaskan secara khusus pengendara dilarang sambil merokok.***

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x