PR CIREBON - Tidak bisa dipungkiri bahwa Indonesia adalah salah satu negara yang menjadi pasar bagi perusahaan kendaraan.
Terbukti dengan banyaknya kendaraan bermotor baik roda empat maupun dua berseliweran di jalan, bahkan di kota-kota kemacetan sudah menjadi pemandangan sehari-hari.
Sebelum pengendara bisa menggunakan kendaraannya sebenarnya ada beberapa aturan yang harus dipahami.
Baca Juga: Sebut Pemerintahan Taliban Tidak Inklusif, Tayyip Erdogan Ungkap Langkah Turki Soal Afghanistan
Aturan yang sudah ditetapkan sifatnya sangat penting, karena berkaitan dengan keselamatan pengendara itu sendiri maupun yang lainnya.
Seperti baru-baru ini, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan bahwa polisi berhak menegur pengendara kendaraan bermotor yang merokok secara tegas dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari ANTARA pada Rabu, 22 September 2021.
Peneguran terhadap pengendara yang merokok oleh polisi ini disebutkan Sambodo sesuai dengan Pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Bila menurut polisi keadaan merokok itu dapat mengganggu konsentrasi, maka polisi dapat menegur yang bersangkutan,” ujar Sambodo.
Pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sendiri berbunyi ‘setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikannya kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi’.
Sambodo menambahkan bahwa petugas juga dapat mengambil tindakan pelanggaran terhadap pengemudi ketika kehilangan konsentrasi dengan ancaman Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009.
Baca Juga: Cocok Jadi Hakim, Berikut Ini Pekerjaan Terbaik untuk Zodiak Aquarius Menurut Astrologi
Disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi.
“Sesuai yang disebutkan Pasal 106, dapat dipidana kurungan tiga bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu,” kata Sambodo.
Dia juga menambahkan kalau petugas dapat melakukan penyelidikan terhadap pengemudi sambil merokok yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Baca Juga: Usai Melepas Tukik di Cilacap, Presiden Jokowi: Saya Beranjak ke Bangku Tua...
Apalagi jika mengakibatkan adanya korban luka maupun meninggal dunia.
“Jika karena merokok menyebabkan kecelakaan, maka penegakan hukumnya merokok mengakibatkan terjadi kecelakaan, tapi itu perlu pembuktian,” ujar Sambodo.
Bagaimanapun, apabila menilik kembali, apa yang disebutkan dalam Pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tidak merinci kepada kegiatan merokok.
Dalam pasal tersebut hanya mengarah kepada pengendara yang harus berkonsentrasi dengan wajar.
Karena itu, Sambodo menekankan kalau tidak ada yang menegaskan secara khusus pengendara dilarang sambil merokok.***