PR CIREBON - Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah resmi menetapkan pengemudi mobil Fortuner berinisial MFA (36), yang videonya viral di media sosial, sebagai tersangka.
Pengemudi mobil Fortuner yang mengacungkan senjata api saat mengalami kecelakaan lalu lintas di Duren sawit, Jakarta Timur itu dijerat dengan pasal kepemilikan senjata api (senpi).
Perihal jeratan hukum yang menimpa pengemudi mobil Fortuner itu disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat pada Sabtu, 3 April 2021.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Undang-Undang Darurat," kata dia saat ditemui wartawan.
Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut pengendara mobil Fortuner yang mengacungkan senpi seusai menabrak salah seorang pengendara sepeda motor di Duren Sawit, berhasil diamankan.
Yusri menyebut MFA menghadapi dua kasus sekaligus, yakni terkait kecelakaan lalu lintas dan penggunaan pistol jenis airsoft gun.
Baca Juga: Pemadaman Internet Meluas, Pengunjuk Rasa Myanmar Protes Adanya Peristiwa Berdarah
Dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJ News, Yusri mengatakan bahwa Polda Metro Jaya kemudian membentuk dua tim untuk menangani dua perkara tersebut.