Berkendara Sambil Merokok Bisa Dikenakan Pidana 3 Bulan Penjara, Polisi: Seperti yang Disebutkan Pasal 106

- 24 September 2021, 20:15 WIB
Ilustrasi - Polisi menyebut bahwa berkendara sambil merokok bisa saja terkena hukuman pidana 3 bulan penjara jika merusak konsentrasi.
Ilustrasi - Polisi menyebut bahwa berkendara sambil merokok bisa saja terkena hukuman pidana 3 bulan penjara jika merusak konsentrasi. /Pixabay/Free-Photos/

Pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sendiri berbunyi ‘setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikannya kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi’.

Sambodo menambahkan bahwa petugas juga dapat mengambil tindakan pelanggaran terhadap pengemudi ketika kehilangan konsentrasi dengan ancaman Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009.

Baca Juga: Cocok Jadi Hakim, Berikut Ini Pekerjaan Terbaik untuk Zodiak Aquarius Menurut Astrologi

Disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi.

“Sesuai yang disebutkan Pasal 106, dapat dipidana kurungan tiga bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu,” kata Sambodo.

Dia juga menambahkan kalau petugas dapat melakukan penyelidikan terhadap pengemudi sambil merokok yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga: Usai Melepas Tukik di Cilacap, Presiden Jokowi: Saya Beranjak ke Bangku Tua...

Apalagi jika mengakibatkan adanya korban luka maupun meninggal dunia.

“Jika karena merokok menyebabkan kecelakaan, maka penegakan hukumnya merokok mengakibatkan terjadi kecelakaan, tapi itu perlu pembuktian,” ujar Sambodo.

Bagaimanapun, apabila menilik kembali, apa yang disebutkan dalam Pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009  tidak merinci kepada kegiatan merokok.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x