Namun untuk sementara, akibat perbuatannya itu tersangka akan diancam pasal 281 ayat (1) KUHP, yaitu tentang kejahatan terhadap kesopanan.***
Namun untuk sementara, akibat perbuatannya itu tersangka akan diancam pasal 281 ayat (1) KUHP, yaitu tentang kejahatan terhadap kesopanan.***
Editor: Gracia Tanu Wijaya
Sumber: Humas Polri