Aksi Oknum Dokter Campur Sperma ke Makanan Istri Teman, Penyidik Sebut Tersangka Sudah Lakukan Sebanyak 3 Kali

- 18 September 2021, 11:00 WIB
Polri jelaskan, kasus dokter di Semarang yang mencampurkan sperma ke makanan teman istrinya, penyidik sebut aksi serupa sudah dilakukan tiga kali.
Polri jelaskan, kasus dokter di Semarang yang mencampurkan sperma ke makanan teman istrinya, penyidik sebut aksi serupa sudah dilakukan tiga kali. /Humas Polri

PR CIREBON - Baru-baru ini masyarakat Indonesia dikejutkan dengan perilaku seorang dokter yang telah melakukan tindakan yang diluar nalar.

Seorang dokter berinisial DP di salah satu Rumah Sakit Semarang diketahui telah mencampurkan sperma ke dalam makanan istri temannya.

Kasus ini diketahui pelapor yang berinisial DW yang membuat dokter DP ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Baca Juga: Tuduh AS Menerapkan Standar Ganda Soal Kegiatan Militer, Korea Utara: Arogan dan Merasa Benar Sendiri

DW ini merupakan istri temannya dan sesama mahasiswa program pendidikan dokter spesialis (PPDS) di salah satu universitas di Semarang.

Diketahui bahwa pelapor beserta suami tinggal di satu atap bersama dokter DP dalam sebuah rumah kontrakan di kawasan Gajah Mungkur, Semarang.

Dokter DP dilaporkan ke Polda Jateng setelah terpergok melalui rekaman iPad milik pelapor DW, melakukan onani dan mencampurkan sperma miliknya ke dalam makanan milik pelapor.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Ersa Mayori Sebut Supermarket Jadi Tempat Hiburan hingga dr. Reisa Ingatkan Prokes

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Humas Polri, berdasarkan hasil penyidikan, dokter DP mengaku telah melakukan aksi serupa sebanyak tiga kali.

Dalam hal ini, dokter DP sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi karena tindakannya yang mencampurkan sperma ke dalam makanan istri temannya.

Polda Jateng menyatakan kalau Tim penyidik telah memenuhi persyaratan pemeriksaan kejiwaan tersangka ke Kejaksaan Negeri Semarang.

Baca Juga: Jadwal TV Hari Ini, Sabtu 18 September 2021: Trans TV, SCTV, NET TV, dan TVRI

Kabid Humas, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menyatakan kalau tersangka yakni dokter DP, sudah melakukan pemeriksaan kejiwaan di Rumah sakit di Semarang.

Pemeriksaan kejiwaan dokter DP dilakukan selama dua minggu oleh tim dokter dari berbagai disiplin medis.

Hasilnya menunjukkan kalau dokter DP dipastikan positif menderita kelainan jiwa.

Baca Juga: Taliban Larang Wanita Masuki Gedung Kementerian, Staf: Apa yang Harus Dilakukan Perempuan di Afghanistan?

“Tersangka diperiksa oleh tim yang terdiri psikolog, psikiater serta beberapa dokter lain. Hasilnya, dia dinyatakan mengidap kelainan kejiwaan,” ucap Iqbal pada Jumat, 17 September 2021.

Selain itu, dokter DP dikabarkan ternyata mengalami kelainan jiwa akibat adanya trauma psikologis saat masih kecil.

Dimana dokter DP hidup di keluarga yang kurang harmonis, dan nampaknya tersangka mencari pelampiasan dengan hal negatif.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini, 18 September 2021: Aries, Taurus, dan Gemini Jangan Sebarkan Kabar Baik Terlalu Cepat

“Karena itu, tersangka melampiaskan melalui nonton tayangan pornografi dan memperoleh kepuasan,” ujar Iqbal.

Walaupun begitu, kondisi kejiwaan dokter DP tidak terlalu berdampak pada aktivitas sehari-harinya, karena jelas sekali tersangka beraktivitas seperti kebanyakan orang.

Dan hasil tentang kondisi kejiwaan itu sudah diminta oleh kejaksaan pada Rabu lalu sebagai pelengkap data.

Baca Juga: Rose BLACKPINK Ungkapkan Siapa Orang Pertama yang Tahu Tentang Kehadirannya di Met Gala

Iqbal mengaku bahwa kasus yang dilakukan dokter DP yakni aksi senonoh mencampurkan sperma ke makanan istri temannya itu merupakan kasus unik.

Bahkan menurut penyidik Ditkrimum, kasus seperti itu adalah yang pertama kalinya di Indonesia.

“Yurisprudensinya tidak ada. Rujukan dari kasus-kasus terdahulu tidak ditemukan. Jadi, kasus ini betul-betul yang pertama terjadi,” kata Iqbal.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini, 18 September 2021: Cancer, Leo, dan Virgo Bijaklah Dalam Menggunakan Keuanganmu

Tidak aneh jika penyidikan kasus dilakukan secara cermat agar tidak terjadi kesalahan dalam menerapkan pasal kepada tersangka.

Namun untuk sementara, akibat perbuatannya itu tersangka akan diancam pasal 281 ayat (1) KUHP, yaitu tentang kejahatan terhadap kesopanan.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x