PR CIREBON - Belakangan ini di Indonesia hal yang berbau dengan pelecehan seksual dan pedofilia sedang ramai dibicarakan.
Kasus pedofilia atau pin pelecehan seksual sendiri tidak mengenal tempat, bisa terjadi di mana saja dan kapan saja.
Di Indonesia diketahui kalau catatan mengenai kasus pelecehan seksual, pedofilia, atau kekerasan seksual pada anak diketahui sangat tinggi.
Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari MUI, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) melalui sistem informasi online (Simfoni-PPA) hingga September tahun 2021, tercatat ada 11.419 kasus kekerasan pada anak terjadi di seluruh Indonesia.
Tidak hanya itu, disebutkan juga kalau korban mayoritas adalah perempuan yang mencapai 9.914 orang sementara korban laki-laki mencapai 2.444 orang.
Dari semua itu, kasus kekerasan seksual adalah yang tertinggi yakni 4.551 kasus, diikuti kekerasan fisik dengan sebanyak 4.161 kasus.
Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Wisatawan, Polda Jabar Perluas Kebijakan Kendaraan Ganjil Genap: Ada Tiga Opsi
Sebelumnya mari pahami dulu perilaku menyimpang yang berupa kekerasan seksual pada anak yang disebut juga pedofilia.
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, pedofilia diartikan sebagai ‘kelainan seksual yang menjadikan anak-anak sebagai objek seksual’.
Dan, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pedofilia diartikan sebagai ‘perbuatan cabul yang dilakukan seorang dewasa dengan seorang di bawah umur.’
Seorang Psikolog dari New York, Dr. Lisa J. Chohen melalui jurnalnya menyatakan pedofilia sebagai salah satu penyakit parafilia.
Yakni semacam gangguan kejiwaan atau gangguan perilaku seksual yang gejalanya dapat berujung masuk dalam tindakan kriminal, seperti kekerasan seksual.
Perilaku tersebut juga disebut bahaya dan sangat serius, sehingga orang-orang tidak boleh menganggap remeh.
Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Wisatawan, Polda Jabar Perluas Kebijakan Kendaraan Ganjil Genap: Ada Tiga Opsi
Sementara di Islam, tindakan pedofilia termasuk dalam perbuatan keji dan mungkar.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Muhammad Cholil Nafis, mengatakan bahwa Islam sangat mengutuk perilaku pedofilia.
Perilaku predator manusia yang menarget anak kecil tersebut sangat mengancam kejiwaan dan masa depan korbannya, dan pelaku pedofilia diancam hukuman siksa neraka.
Cholil Nafis memaparkan bahwa hukuman yang tepat untuk pelaku pedofilia adalah disamakan dengan pelaku zina.
Para sahabat sepakat hukumannya adalah hukuman mati, sebab pelaku pedofilia lebih kejam dari perzinaan.
“Karena tidak saja mereka melanggar penggunaan seksual, tetapi juga penyalahgunaan karena (mengincar) anak-anak,” ujar Cholil Nafis.
Baca Juga: Ngidam Video Call dengan Song Joong Ki Tercapai, Begini Ungakapan Kebahagiaan Felicya Angelista
Dia menambahkan kalau berdasarkan hadis Nabi, pelaku pedofilia dihukum sangat berat.
“Orang yang menyodomi anak, maka nanti dia di kuburannya dia jadi babi. Jadi betapa beratnya (hukuman bagi pedofilia) dalam pandangan Islam itu,” ucap Cholil Nafis.
Cholil Nafis juga berpendapat kalau hukuman bagi pedofilia harus bisa membuat efek jera, dan juga membuat orang takut melakukannya.
Sementara untuk korban, Cholil Nafis menjelaskan agar memberi motivasi dan pendampingan yang intens terutama diajak untuk lebih dekat dengan Allah SWT.***