Baca Juga: Ini 5 Manfaat Buah Kelapa yang Tak Banyak Diketahui Orang, Salah Atunya Baik untuk Menu Diet1
Dari perbuatan yang telah dilakukannya, dia disangkakan dengan beberapa pasal, antara lain pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45a ayat (2) di mana dalam pasal tersebut diatur bahwa dengan sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi yang akan menyebabkan permusuhan, kebencian berdasarkan SARA.
Lalu, juga disangkakan Pasal 156 huruf a KUHP, yaitu melakukan penodaan terhadap agama tertentu. Yahya Waloni terancam pidana penjara selama enam tahun.***