"Yang bersangkutan memiliki riwayat penyakit jantung," kata Ramadhan.
Meski tertunda karena tersangka harus dirawat di rumah sakit, Polri memastikan proses hukum terhadap Yahya Waloni tetap berjalan.
"Penanganan perkara tetap berjalan, yang bersangkutan telah dikeluarkan surat perintah penahanannya," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, saat ditemui di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Jumat malam.
Karena sakit yang dialami, kata Rusdi, penahanan terhadap Yahya Waloni dibantarkan.
Itu merupakan hak Yahya Waloni untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Proses hukum terhadap tersangka akan dilaksanakan setelah penyembuhan.
Baca Juga: Ameer Azzikra Doakan Anaknya, Larissa Chou: Semoga Ameer dan Zira...
"Ya, kan sedang sakit, tentunya kan hak yang bersangkutan untuk mendapat pelayanan kesehatan. Kita obati dulu sampai sembuh, nanti setelah sehat proses akan dilanjutkan oleh penyidik," kata Rusdi.
Diketahui, Yahya Waloni ditangkap pada hari Kamis (26 Agustus 2021) sekitar pukul 17.00 WIB, di Perumahan Permata, Klaster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Ia dilaporkan karena telah melakukan suatu tindakan pidana, yaitu berupa ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan juga penodaan terhadap agama tertentu melalui ceramah yang diunggah pada video di akun YouTube Tri Datu.