Aturan Baru Sistem Kerja ASN Jawa-Bali Selama PPKM Level 2-4, Ada 100 Persen WFO

- 27 Agustus 2021, 16:30 WIB
Ilustrasi. Aturan baru sistem kerja ASN selama PPKM level 2, 3 dan 4 berlangsung, bagi yang berdomisili di Pulau Jawa dan Bali.
Ilustrasi. Aturan baru sistem kerja ASN selama PPKM level 2, 3 dan 4 berlangsung, bagi yang berdomisili di Pulau Jawa dan Bali. /Kemlu.go.id

PR CIREBON - Menilik kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia saat ini, pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang pembatasan mobilitas atau PPKM hingga 30 Agustus 2021.

Diberlakukannya PPKM ini nampaknya menyebabkan tren positif seiring perkembangan Covid-19 di Indonesia.

Hal ini dapat dilihat dari jumlah kasus Covid-19 yang kian menurun hingga beberapa daerah yang telah turun level, misalnya dari PPKM level 4 menjadi level 3.

Baca Juga: Sebut Ingin Santai Dulu, Ini Curahan Hati Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah Mengenai Kehamilan yang Kedua

Berkaitan dengan hal ini, pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur tentang sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).

SE ini mengatur sistem kerja ASN selama berlangsungnya PPKM level 2-4.

Adapun SE mengenai sistem kerja ASN ini akan berlaku hingga berakhirnya kebijakan PPKM pada masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Benarkah KPK Buka Lowongan Koruptor Jadi Penyuluh Antikorupsi? Simak Faktanya

Berikut ini sistem kerja ASN terbaru di Pulau Jawa-Bali untuk wilayah PPKM level 2-4, sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-Cirebon.com dari PMJ News.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x