PR CIREBON - Menilik kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia saat ini, pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang pembatasan mobilitas atau PPKM hingga 30 Agustus 2021.
Diberlakukannya PPKM ini nampaknya menyebabkan tren positif seiring perkembangan Covid-19 di Indonesia.
Hal ini dapat dilihat dari jumlah kasus Covid-19 yang kian menurun hingga beberapa daerah yang telah turun level, misalnya dari PPKM level 4 menjadi level 3.
Berkaitan dengan hal ini, pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur tentang sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).
SE ini mengatur sistem kerja ASN selama berlangsungnya PPKM level 2-4.
Adapun SE mengenai sistem kerja ASN ini akan berlaku hingga berakhirnya kebijakan PPKM pada masa pandemi Covid-19.
Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Benarkah KPK Buka Lowongan Koruptor Jadi Penyuluh Antikorupsi? Simak Faktanya
Berikut ini sistem kerja ASN terbaru di Pulau Jawa-Bali untuk wilayah PPKM level 2-4, sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-Cirebon.com dari PMJ News.