1. Wilayah PPKM Level 3-4
Bagi ASN yang berada di wilayah PPKM level 3-4, sistem kerja work from home (WFH) 100 persen berlaku bagi yang bekerja di sektor non-esensial.
Kendati demikian, aturan ini dikecualikan bagi ASN yang dalam kondisi mendesak perlu hadir di kantor.
Baca Juga: Kim Seon Ho Ungkap Alasan Ia Tertarik dengan Karakternya di Drakor Hometown Cha Cha Cha
Bagi ASN yang mendesak hadir di kantor, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) wajib menentukan jumlah minimum yang dapat hadir di kantor.
Sementara bagi ASN yang bekerja di sektor esensial, diperbolehkan untuk bekerja di kantor dengan jumlah maksimal 50 persen.
Dan bagi ASN yang bekerja di sektor kritikal, tetap diperbolehkan bekerja di kantor dengan kehadiran 100 persen.
2. Wilayah PPKM Level 2
ASN yang bekerja di wilayah PPKM level 2 dapat hadir di kantor dengan kehadiran 50 persen.