Aturan Baru Sistem Kerja ASN Jawa-Bali Selama PPKM Level 2-4, Ada 100 Persen WFO

- 27 Agustus 2021, 16:30 WIB
Ilustrasi. Aturan baru sistem kerja ASN selama PPKM level 2, 3 dan 4 berlangsung, bagi yang berdomisili di Pulau Jawa dan Bali.
Ilustrasi. Aturan baru sistem kerja ASN selama PPKM level 2, 3 dan 4 berlangsung, bagi yang berdomisili di Pulau Jawa dan Bali. /Kemlu.go.id

1. Wilayah PPKM Level 3-4

Bagi ASN yang berada di wilayah PPKM level 3-4, sistem kerja work from home (WFH) 100 persen berlaku bagi yang bekerja di sektor non-esensial.

Kendati demikian, aturan ini dikecualikan bagi ASN yang dalam kondisi mendesak perlu hadir di kantor.

Baca Juga: Kim Seon Ho Ungkap Alasan Ia Tertarik dengan Karakternya di Drakor Hometown Cha Cha Cha

Bagi ASN yang mendesak hadir di kantor, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) wajib menentukan jumlah minimum yang dapat hadir di kantor.

Sementara bagi ASN yang bekerja di sektor esensial, diperbolehkan untuk bekerja di kantor dengan jumlah maksimal 50 persen.

Dan bagi ASN yang bekerja di sektor kritikal, tetap diperbolehkan bekerja di kantor dengan kehadiran 100 persen.

Baca Juga: Spoiler Episode 6 Drakor 'The Great Shaman Ga Doo Shim': Tertangkap Dalam Pertempuran Dengan Roh Jahat

2. Wilayah PPKM Level 2

ASN yang bekerja di wilayah PPKM level 2 dapat hadir di kantor dengan kehadiran 50 persen.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah