Aturan Baru Sistem Kerja ASN Jawa-Bali Selama PPKM Level 2-4, Ada 100 Persen WFO

- 27 Agustus 2021, 16:30 WIB
Ilustrasi. Aturan baru sistem kerja ASN selama PPKM level 2, 3 dan 4 berlangsung, bagi yang berdomisili di Pulau Jawa dan Bali.
Ilustrasi. Aturan baru sistem kerja ASN selama PPKM level 2, 3 dan 4 berlangsung, bagi yang berdomisili di Pulau Jawa dan Bali. /Kemlu.go.id

Bagi yang bekerja di sektor esensial, maksimal kehadiran ASN 75 persen.

Sementara bagi ASN yang bekerja di sektor kritikal, diperbolehkan kehadiran hingga 100 persen.***

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah