Aturan Baru Sistem Kerja ASN Jawa-Bali Selama PPKM Level 2-4, Ada 100 Persen WFO

- 27 Agustus 2021, 16:30 WIB
Ilustrasi. Aturan baru sistem kerja ASN selama PPKM level 2, 3 dan 4 berlangsung, bagi yang berdomisili di Pulau Jawa dan Bali.
Ilustrasi. Aturan baru sistem kerja ASN selama PPKM level 2, 3 dan 4 berlangsung, bagi yang berdomisili di Pulau Jawa dan Bali. /Kemlu.go.id

PR CIREBON - Menilik kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia saat ini, pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang pembatasan mobilitas atau PPKM hingga 30 Agustus 2021.

Diberlakukannya PPKM ini nampaknya menyebabkan tren positif seiring perkembangan Covid-19 di Indonesia.

Hal ini dapat dilihat dari jumlah kasus Covid-19 yang kian menurun hingga beberapa daerah yang telah turun level, misalnya dari PPKM level 4 menjadi level 3.

Baca Juga: Sebut Ingin Santai Dulu, Ini Curahan Hati Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah Mengenai Kehamilan yang Kedua

Berkaitan dengan hal ini, pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur tentang sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).

SE ini mengatur sistem kerja ASN selama berlangsungnya PPKM level 2-4.

Adapun SE mengenai sistem kerja ASN ini akan berlaku hingga berakhirnya kebijakan PPKM pada masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Benarkah KPK Buka Lowongan Koruptor Jadi Penyuluh Antikorupsi? Simak Faktanya

Berikut ini sistem kerja ASN terbaru di Pulau Jawa-Bali untuk wilayah PPKM level 2-4, sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-Cirebon.com dari PMJ News.

1. Wilayah PPKM Level 3-4

Bagi ASN yang berada di wilayah PPKM level 3-4, sistem kerja work from home (WFH) 100 persen berlaku bagi yang bekerja di sektor non-esensial.

Kendati demikian, aturan ini dikecualikan bagi ASN yang dalam kondisi mendesak perlu hadir di kantor.

Baca Juga: Kim Seon Ho Ungkap Alasan Ia Tertarik dengan Karakternya di Drakor Hometown Cha Cha Cha

Bagi ASN yang mendesak hadir di kantor, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) wajib menentukan jumlah minimum yang dapat hadir di kantor.

Sementara bagi ASN yang bekerja di sektor esensial, diperbolehkan untuk bekerja di kantor dengan jumlah maksimal 50 persen.

Dan bagi ASN yang bekerja di sektor kritikal, tetap diperbolehkan bekerja di kantor dengan kehadiran 100 persen.

Baca Juga: Spoiler Episode 6 Drakor 'The Great Shaman Ga Doo Shim': Tertangkap Dalam Pertempuran Dengan Roh Jahat

2. Wilayah PPKM Level 2

ASN yang bekerja di wilayah PPKM level 2 dapat hadir di kantor dengan kehadiran 50 persen.

Bagi yang bekerja di sektor esensial, maksimal kehadiran ASN 75 persen.

Sementara bagi ASN yang bekerja di sektor kritikal, diperbolehkan kehadiran hingga 100 persen.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah