Dirawat di Rumah Sakit, Yahya Waloni Alami Pembengkakan Jantung

- 28 Agustus 2021, 11:30 WIB
Yahya Waloni dirawat di rumah sakit akibat alami pembengkakan jantung.
Yahya Waloni dirawat di rumah sakit akibat alami pembengkakan jantung. /Tangkap layar YouTube/Islamic Studio Record

PR CIREBON – Proses hukum terhadap tersangka dugaan penodaan agama Muhammad Yahya Waloni terpaksa ditunda.

Yahya Waloni dikabarkan mengalami pembengkakan jantung setelah diperiksa di rumah sakit.

Kabar mengenai kondisi Yahya Waloni itu disampaikan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan.

Baca Juga: Ungkap Kualitas Terbaik Dirimu Melalui Jalan yang Kamu Pilih! Salah Satunya Romantis

"Jadi hasil pemeriksaan dari rumah sakit ada pembengkakan jantung," kata Ramadhan pada Jumat, 27 Agustus 2021, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.

Ia menjelaskan Yahya Waloni dibantarkan ke Rumah Sakit Polri pada Kamis (26 Agustus 2021) malam sekitar pukul 22.00 WIB.

Yaya Waloni dibawa ke Rumah Sakit Polri karena kondisinya lemas, selanjutnya dirawat di rumah sakit ini.

Baca Juga: Innalillahi wainna ilaihi rojiun, Begini Detik-detik Seorang Pria Meninggal Saat Salat Sunnah di Masjid

Menurut Ramadhan, Yahya Waloni memang memiliki riwayat penyakit jantung.

"Yang bersangkutan memiliki riwayat penyakit jantung," kata Ramadhan.

Meski tertunda karena tersangka harus dirawat di rumah sakit, Polri memastikan proses hukum terhadap Yahya Waloni tetap berjalan.

Baca Juga: Cristiano Ronaldo Resmi Kembali ke Manchester United Setelah Juventus Setuju dengan Kesepakatan yang Diberikan

"Penanganan perkara tetap berjalan, yang bersangkutan telah dikeluarkan surat perintah penahanannya," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, saat ditemui di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Jumat malam.

Karena sakit yang dialami, kata Rusdi, penahanan terhadap Yahya Waloni dibantarkan.

Itu merupakan hak Yahya Waloni untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Proses hukum terhadap tersangka akan dilaksanakan setelah penyembuhan.

Baca Juga: Ameer Azzikra Doakan Anaknya, Larissa Chou: Semoga Ameer dan Zira...

"Ya, kan sedang sakit, tentunya kan hak yang bersangkutan untuk mendapat pelayanan kesehatan. Kita obati dulu sampai sembuh, nanti setelah sehat proses akan dilanjutkan oleh penyidik," kata Rusdi.

Diketahui, Yahya Waloni ditangkap pada hari Kamis (26 Agustus 2021) sekitar pukul 17.00 WIB, di Perumahan Permata, Klaster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Ia dilaporkan karena telah melakukan suatu tindakan pidana, yaitu berupa ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan juga penodaan terhadap agama tertentu melalui ceramah yang diunggah pada video di akun YouTube Tri Datu.

Baca Juga: Ini 5 Manfaat Buah Kelapa yang Tak Banyak Diketahui Orang, Salah Atunya Baik untuk Menu Diet1

Dari perbuatan yang telah dilakukannya, dia disangkakan dengan beberapa pasal, antara lain pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45a ayat (2) di mana dalam pasal tersebut diatur bahwa dengan sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi yang akan menyebabkan permusuhan, kebencian berdasarkan SARA.

Lalu, juga disangkakan Pasal 156 huruf a KUHP, yaitu melakukan penodaan terhadap agama tertentu. Yahya Waloni terancam pidana penjara selama enam tahun.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x