Polri Tangkap dan Ungkap Motif Peretas Situs Setkab RI dari Komunitas BlackHat: 650 Kali Retas Situs

- 10 Agustus 2021, 17:40 WIB
Ilustrasi.Polri belum lama ini menangkap dua orang yang telah melakukan peretasan pada situs Sekretariat Kabinet RI.
Ilustrasi.Polri belum lama ini menangkap dua orang yang telah melakukan peretasan pada situs Sekretariat Kabinet RI. /South China Morning Post

Baca Juga: Kasus Virus Marburg Ditemukan di Afrika Barat, WHO Sebut Berpotensi Menyebar Luas: Kita Harus Menghentikannya

“Kelengahan itu seperti log in di tempat publik, sehingga jaringannya tidak aman. Hal ini memang memerlukan kehati-hatian, terlebih dalam suasana PPKM masih bekerja di luar kantor,” kata Agus.

Perlu diketahui sebelumnya, situs Setkab RI pada Sabtu, 31 Juli 2021 pada pukul 09.00 WIB telah menjadi sasaran peretasan.

Dimana kala itu situs Setkab RI menjadi bergambar foto Lutfi ‘pembawa bendera'.

Baca Juga: Soroti Kebijakan Perpanjangan PPKM, Mardani Ali Sera: Kasihan Sekali Penderitaan...

Ketika itu pelaku peretasan mengaku sebagai Zyy ft Lutfifake, Padang BlackHat.

Menyadari situs Setkab RI yang diretas, makan pihak Setkab RI segera menutup sementara situsnya sampai pada siang hari berhasil dipulihkan kembali.

Akibat perbuatannya itu, kedua pelaku peretas situs Setkab RI akan dikenakan Pasal 46 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 30 ayat (1) ayat (2) ayat (3), Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1), Pasal 49 Jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.

Pasal tersebut berisikan tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.***

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah