Jaksa Pinangki ini hanya divonis 4 tahun penjara dari yang semula tuntutan selama 10 tahun penjara, bisa dibilang tersangka menerima diskon sebesar 60 persen dari tuntutan.
Kejadian yang sama terjadi pada kasus Djoko Tjandra, dimana vonis ringan dapat diskon hukuman, dan terakhir adalah kasus yang menjerat mantan Meteri Sosial Juliari Batubara.
Baca Juga: Ramalan Kartu Tarot 5 Agustus 2021: Pisces Ada Drama dan Masalah Membuat Aquarius Kuat dan Tegar
Sementara Djoko Tjandra awalnya divonis selama 4 tahun 6 bulan, dan setelah banding berubah menjadi 3 tahun 6 bulan.
Juliari Batubara yang diketahui telah melakukan tindak korupsi dana bansos Rp2,7 triliun hanya dituntut 11 tahun penjara oleh KPK.
Padahal jika menilik Undang-Undang, KPK bisa menuntut Juliari Batubara dengan hukuman mati karena telah melakukan tindakan korupsi di tengah keadaan pandemi.
Baca Juga: 5 Kebiasaan yang Buruk bagi Kesehatan Tubuh, Bahkan Melebihi Efek Negatif Makanan Cepat Saji
ICW mengungkapkan bahwa contoh-contoh kasus diatas sangat melukai hati masyarakat, dimana korupsi dilakukan oknum pejabat hingga penegak hukum justru diberi hukuman ringan.
Bahkan yang lebih menyakitkan lagi ketika mereka para tersangka korupsi ini tidak jarang masih mendapatkan fasilitas mewah, sedangkan rakyat kecil justru mengalami hal sebaliknya.
Faktanya apabila melihat data dari Tren Vonis ICW 2020, rata-rata hukuman hanya 3 tahun 1 bulan penjara untuk pelaku korupsi.