PR CIREBON - Masyarakat mungkin sudah tidak asing lagi apabila mendengar nama Edhy Prabowo yang sebelumnya terkena kasus korupsi benih lobster.
Edhy Prabowo kejutkan masyarakat Indonesia setelah terjerat kasus korupsi di tengah situasi pandemi Covid-19.
Kasus korupsi yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo kini sudah mencapai babak akhir.
Baca Juga: Asingkan Diri dari Keramaian, Larissa Chou: Cara Move On yang Aku Pilih
Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari laman Antara, Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Edhy Prabowo dengan lima tahun penjara dan denda sebesar Rp400 juta.
Jaksa meyakini Edhy Prabowo telah menerima $77 ribu atau sekitar Rp1,1 miliar dan Rp24,6 miliar dari pengusaha ekspor benih benur lobster mengenai izin budidaya dan ekspor.
Perlu diketahui bahwa ada beberapa hal yang memberatkan Edhy Prabowo dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Lakukan Testpack Lagi Karena Masih Tak Percaya Dirinya Hamil, Kalina Ocktaranny: Terima Kasih Tuhan
Mulai dari tidak memberikan teladan yang baik sebagai menteri sampai tidak mendukung pemerintah dalam program pemberantasan korupsi.