PR CIREBON - Pemerintah kembali memperpanjang pelaksanaan PPKM di Jawa dan Bali hingga 9 Agustus 2021.
Adapun untuk pengaturan PPKM ini tercantum pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Berikut PikiranRakyat-Cirebon.com sampaikan daftar wilayah Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM Level 2 hingga Level 4.
Baca Juga: Stimulus Keringanan Tagihan Listrik Diperpanjang, Berikut Ini Golongan yang Bisa Mendapatkannya
DKI Jakarta
Seluruh kabupaten/kota di DKI masuk kriteria level 4, yakni Kabupaten Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat.
Banten
Level 3: Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, dan Kota Serang.