Kembali Diperpanjang, Berikut Daftar Daerah Jawa dan Bali yang Terapkan PPKM Level 2, 3, dan 4

- 3 Agustus 2021, 13:45 WIB
Pemerintah kembali memperpanjang pelaksanaan PPKM di Jawa dan Bali hingga 9 Agustus 2021, berikut wilayah yang menerapkannya.
Pemerintah kembali memperpanjang pelaksanaan PPKM di Jawa dan Bali hingga 9 Agustus 2021, berikut wilayah yang menerapkannya. /Raisan Al Farisi/ANTARA FOTO

PR CIREBON - Pemerintah kembali memperpanjang pelaksanaan PPKM di Jawa dan Bali hingga 9 Agustus 2021.

Adapun untuk pengaturan PPKM ini tercantum pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Berikut PikiranRakyat-Cirebon.com sampaikan daftar wilayah Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM Level 2 hingga Level 4.

Baca Juga: Stimulus Keringanan Tagihan Listrik Diperpanjang, Berikut Ini Golongan yang Bisa Mendapatkannya

DKI Jakarta

Seluruh kabupaten/kota di DKI masuk kriteria level 4, yakni Kabupaten Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat.

Banten

Level 3: Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, dan Kota Serang.

Baca Juga: Ramalan Horoskop Cinta Selasa, 3 Agustus 2021: Aries Berkumpul Kembali, Taurus Tegang karena Jatuh Cinta

Halaman:

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x