PR CIREBON- Presiden Joko Widodo resmi memutuskan untuk kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM.
Mulai Senin, 26 Juli sampai 2 Agustus 2021 PPKM Level 3 dan 4 diterapkan di Pulau Jawa dan Bali.
Setidaknya ada tiga alasan mengapa PPKM di seluruh wilayah Jawa dan Bali kembali diperpanjang.
Baca Juga: Astrologi Sebut 3 Zodiak Ini Akan Dapat Hal Prestise di Tempat Kerja, Salah Satunya Taurus
Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Indonesia.go.id, tiga indikator penentu perpanjangan PPKM adalah kasus dan respons sistem kesehatan yang berdasarkan panduan Badan Kesehatan Dunia (WHO).
Terakhir, indikator ketiga adalah kondisi sosio-ekonomi di masyarakat saat ini.
Perlu diketahui bahwa perpanjangan PPKM ini berlaku untuk seluruh Kabupaten atau Kota di Jawa dan Bali dengan ketentuan Level 3 atau 4.
Baca Juga: Tanggapan Rizky Billar Mengetahui Lesti Kejora Tidak Tahu Makanan Favoritnya: Fans Kakak Aja Tahu
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan PPKM Level 4 diterapkan di 95 Kabupaten atau Kota di Jawa dan Bali.