PR CIREBON- Setelah resmi diperpanjang Presiden Joko Widodo, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terbagi menjadi dua yakni, Level 4 dan 3 di Jawa Barat.
PPKM Level 4 atau 3 ini akan berlaku mulai dari 26 Juli sampai 2 Agustus 2021 sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo.
Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Pmjnews, setidaknya ada 95 Kota atau Kabupaten di Pulau Jawa dan Bali yang masuk kategori Level 4 dan 33 Kota atau Kabupaten yang tergolong dalam kategori Level 3.
Baca Juga: Ji Chang Wook Positif Covid-19, Proses Syuting Drama The Sound of Magic Ditunda
Jawa Barat diketahui menjadi daerah di Pulau Jawa dan Bali yang paling banyak memiliki wilayah yang bisa menerapkan PPKM Level 3 dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari postingan instagram @ridwankamil pada 26 Juli 2021.
Lalu sebenarnya apa perbedaan dari PPKM Level 3 dan 4?
Pada dasarnya PPKM Level 4 dan 3 dibedakan melalui peraturan-peraturan yang diterapkan, berikut ini penjelasan lengkapnya.
Baca Juga: Abses Hati Ditemukan pada Penyintas Covid-19 di India, Diduga Akibat Penekanan Kekebalan
PPKM Level 4.