PR CIREBON - Kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diterapkan bertujuan untuk menekan kasus Covid-19.
Selama penerapan PPKM, masyarakat sebenarnya tidak dilarang melakukan perjalanan jauh.
Hanya saja berdasarkan PPKM tersebut, masyarakat yang ingin melakukan perjalanan harus mengikuti berbagai aturan yang ada.
Baca Juga: Rekam Video di Gunung dengan Tebing Curam, YouTuber Asal Denmark Jatuh dan Meninggal di Tempat
Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari postingan instagram akun @indonesiabaik.id pada 31 Juli Agustus 2021, Pemerintah memberikan persyaratan yang dikeluarkan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19.
Pertama yang harus dipahami terlebih dahulu adalah, PPKM yang diterapkan pemerintah kini terbagi menjadi empat level, dari satu sampai empat yang tertinggi.
Berdasarkan level PPKM tersebut, aturan perjalanan juga berbeda sesuai dari status daerah yang dituju.
Baca Juga: Ayahanda Vicky Prasetyo Terpapar Covid-19, Deretan Artis Panjatkan Doa
Berikut ini penjelasan lengkap aturan perjalanan selama PPKM berlangsung:
Kategori PPKM Level 4 dan 3