Simak Syarat-syarat Melakukan Perjalanan Dalam Negeri di Tengah Kebijakan PPKM

- 1 Agustus 2021, 17:00 WIB
ILUSTRASI - Simak syarat melakukan perjalanan dalam negeri di tengah kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).*
ILUSTRASI - Simak syarat melakukan perjalanan dalam negeri di tengah kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).* /Hening Prihatini/Pixabay/daveharryhy740

Kategori PPKM Level 2 dan 1

Apabila perjalanan dilakukan dengan moda transportasi udara maka masyarakat harus wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen maksimal 2x24 jam.

Sementara masyarakat yang akan melakukan perjalanan dengan menggunakan moda transportasi laut, darat, penyeberangan, dan kereta api antar kota harus memperhatikan dua hal.

Baca Juga: Biodata Noah Gesser dan Pernyataan Ajax Amsterdam atas Meninggalnya Wonderkid Keturunan Indonesia

Pertama, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam.

Semua aturan tersebut harus dipenuhi apabila masyarakat ingin mendapat izin melakukan perjalanan di dalam negeri.

Jadi, pemerintah tidak melarang masyarakatnya untuk melakukan perjalanan selama mengikuti aturan yang ada demi menjaga kesehatan bersama dan menekan angka kasus Covid-19.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah