Apabila perjalanan dilakukan dengan moda transportasi udara maka masyarakat harus mengikuti beberapa hal.
Baca Juga: Sebut Berkomitmen pada Kawasan Asia Tenggara, AS Jadwalkan Petemuan Virtual dengan ASEAN
Pertama, wajib menunjukan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama.
Kedua, memiliki surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Namun, jika perjalanan dengan moda transportasi laut, darat, penyeberangan, dan kereta api antar kota, maka ada tiga hal yang harus diperhatikan.
Baca Juga: Putri Anne Tak Terima Sang Anak Dipotret Diam-diam, Istri Arya Saloka 'Ngamuk': Saya Jadi Galak
Pertama, wajib menunjukan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama.
Kedua, memiliki surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Ketiga, hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca Juga: Usai Adanya Tuduhan Pemerkosaan, Kris Wu Resmi Ditahan Polisi Tiongkok