Simak Syarat-syarat Melakukan Perjalanan Dalam Negeri di Tengah Kebijakan PPKM

- 1 Agustus 2021, 17:00 WIB
ILUSTRASI - Simak syarat melakukan perjalanan dalam negeri di tengah kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).*
ILUSTRASI - Simak syarat melakukan perjalanan dalam negeri di tengah kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).* /Hening Prihatini/Pixabay/daveharryhy740

Apabila perjalanan dilakukan dengan moda transportasi udara maka masyarakat harus mengikuti beberapa hal.

Baca Juga: Sebut Berkomitmen pada Kawasan Asia Tenggara, AS Jadwalkan Petemuan Virtual dengan ASEAN

Pertama, wajib menunjukan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama.

Kedua, memiliki surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Namun, jika perjalanan dengan moda transportasi laut, darat, penyeberangan, dan kereta api antar kota, maka ada tiga hal yang harus diperhatikan.

Baca Juga: Putri Anne Tak Terima Sang Anak Dipotret Diam-diam, Istri Arya Saloka 'Ngamuk': Saya Jadi Galak

Pertama, wajib menunjukan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama.

Kedua, memiliki surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Ketiga, hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Usai Adanya Tuduhan Pemerkosaan, Kris Wu Resmi Ditahan Polisi Tiongkok

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah