Stimulus Keringanan Tagihan Listrik Diperpanjang, Berikut Ini Golongan yang Bisa Mendapatkannya

- 3 Agustus 2021, 11:15 WIB
Berikut merupakan golongan yang mendapat stimulus listrik.
Berikut merupakan golongan yang mendapat stimulus listrik. /ANTARA/M Risyal Hidaya

PR CIREBON - Diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) oleh pemerintah diimbangi dengan diberikannya bantuan sosial atau stimulus listrik.

Presiden Joko Widodo secara resmi menyampaikan PPKM kembali diperpanjang sampai 9 Agustus 2021, dan memastikan memberi dan mempercepat bantuan atau stimulus listrik untuk masyarakat.

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari postingan Instagram akun @kemenkominfo pada 30 Juli 2021, pemerintah perpanjan stimulus keringanan tagihan listrik hingga Desember 2021 dengan tujuan untuk membantu masyarakat rentan yang terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Apriyani Rahayu Dihadiahi Sebidang Tanah hingga Lima Ekor Sapi Setelah Raih Emas di Olimpiade Tokyo 2020

Bantuan stimulus listrik ini terdiri dari tiga jenis, yakni diskon tarif listrik, bebas biaya beban atau abonemen sebesar 50 persen dan bebas rekening minimum 50 persen.

Untuk mendapatkan stimulus listrik, pemerintah sudah menentukan syarat dan ketentuan berlaku berikut ini penjabarannya:

Diskon Tarif Listrik

Baca Juga: Ashraf Ghani Salahkan AS Atas Situtasi Keamanan yang Memburuk di Afghanistan

Stimulus listrik ini bisa didapat untuk pelanggan dengan golongan daya 450 V yakni, rumah tangga (R1), bisnis kecil (B1), dan industri kecil (I1).

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: Instagram @kemenkominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x