PR CIREBON - Diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) oleh pemerintah diimbangi dengan diberikannya bantuan sosial atau stimulus listrik.
Presiden Joko Widodo secara resmi menyampaikan PPKM kembali diperpanjang sampai 9 Agustus 2021, dan memastikan memberi dan mempercepat bantuan atau stimulus listrik untuk masyarakat.
Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari postingan Instagram akun @kemenkominfo pada 30 Juli 2021, pemerintah perpanjan stimulus keringanan tagihan listrik hingga Desember 2021 dengan tujuan untuk membantu masyarakat rentan yang terdampak pandemi Covid-19.
Bantuan stimulus listrik ini terdiri dari tiga jenis, yakni diskon tarif listrik, bebas biaya beban atau abonemen sebesar 50 persen dan bebas rekening minimum 50 persen.
Untuk mendapatkan stimulus listrik, pemerintah sudah menentukan syarat dan ketentuan berlaku berikut ini penjabarannya:
Diskon Tarif Listrik
Baca Juga: Ashraf Ghani Salahkan AS Atas Situtasi Keamanan yang Memburuk di Afghanistan
Stimulus listrik ini bisa didapat untuk pelanggan dengan golongan daya 450 V yakni, rumah tangga (R1), bisnis kecil (B1), dan industri kecil (I1).