Kembali Diperpanjang, Berikut Daftar Daerah Jawa dan Bali yang Terapkan PPKM Level 2, 3, dan 4

- 3 Agustus 2021, 13:45 WIB
Pemerintah kembali memperpanjang pelaksanaan PPKM di Jawa dan Bali hingga 9 Agustus 2021, berikut wilayah yang menerapkannya.
Pemerintah kembali memperpanjang pelaksanaan PPKM di Jawa dan Bali hingga 9 Agustus 2021, berikut wilayah yang menerapkannya. /Raisan Al Farisi/ANTARA FOTO

Level 4: Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Cilegon.

Jawa Barat

Level 2: Kabupaten Tasikmalaya

Level 3: Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Karawang, dan Kota Tasikmalaya.

Baca Juga: Ajukan Petisi ke Pengadilan Tinggi, Warga Palestina Berharap Perintah Pengusiran dari Sheikh Jarah Dibatalkan

Level 4: Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Garut, Kabupaten Subang, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon.

Serta Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Bandung.

Jawa Tengah

Baca Juga: Polri secara Resmi Akan Menerapkan 3 Golongan Jenis SIM C pada Bulan Agustus, Berikut ini Ulasannya!

Level 3: Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Jepara, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Blora, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Tegal, Kabupaten Pati, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Kudus, dan Kabupaten Banjarnegara.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah