Polisi Tangkap Tersangka Pengeroyokan Kepada Aparat Ketika Berusaha Membubarkan Balap Liar

- 11 Juli 2021, 18:30 WIB
Polisi segera menangkap tersangka yang diketahui telah melakukan aksi pengeroyokan kepada aparat yang sedang bertugas.
Polisi segera menangkap tersangka yang diketahui telah melakukan aksi pengeroyokan kepada aparat yang sedang bertugas. /ANTARA/Dewa Wiguna/

Baca Juga: Terbongkar Alasan Bassim Rashid Gabung Persib, Ungkap Pengalaman Luar Biasa

Berkat tindakannya tersebut, akhirnya Iptu Suwardi berhasil membuat geng motor yang mengeroyoknya kalang kabut.

“Saat ini korban sedang mendapat perawatan karena luka di beberapa bagian badan,” sambung Aziz.

Berdasarkan perbuatannya itu, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan secara bersama-sama terhadap seseorang, menimbulkan luka, ancaman hukuman 8 tahun.

Dikabarkan polisi juga mengenakan pasal tambahan yakni, Pasal 212, 214, 207 hingga 31, karena tersangka melawan aparat yang sedang bertugas.***

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah