Baca Juga: Terbongkar Alasan Bassim Rashid Gabung Persib, Ungkap Pengalaman Luar Biasa
Berkat tindakannya tersebut, akhirnya Iptu Suwardi berhasil membuat geng motor yang mengeroyoknya kalang kabut.
“Saat ini korban sedang mendapat perawatan karena luka di beberapa bagian badan,” sambung Aziz.
Berdasarkan perbuatannya itu, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan secara bersama-sama terhadap seseorang, menimbulkan luka, ancaman hukuman 8 tahun.
Dikabarkan polisi juga mengenakan pasal tambahan yakni, Pasal 212, 214, 207 hingga 31, karena tersangka melawan aparat yang sedang bertugas.***