Polisi Tangkap Tersangka Pengeroyokan Kepada Aparat Ketika Berusaha Membubarkan Balap Liar

- 11 Juli 2021, 18:30 WIB
Polisi segera menangkap tersangka yang diketahui telah melakukan aksi pengeroyokan kepada aparat yang sedang bertugas.
Polisi segera menangkap tersangka yang diketahui telah melakukan aksi pengeroyokan kepada aparat yang sedang bertugas. /ANTARA/Dewa Wiguna/

PR CIREBON - Berhubungan dengan diberlakukannya PPKM Darurat di Jawa dan Bali, Polisi terus berusaha mengawal berjalannya kebijakan tersebut.

PPKM Darurat sendiri diberlakukan sejak 3 sampai 20 Juli 2021 oleh pemerintah dengan mengerahkan semua instansi yang berkaitan, salah satunya adalah Polisi.

Polisi yang bertugas, ketika itu berusaha membubarkan kerumunan geng motor yang sedang melakukan balap liar di Jakarta Selatan.

Baca Juga: Ungkap Kerinduan, Zaskia Sungkar Beri Pesan Ini untuk Keponakan yang Positif Covid-19

Mengetahui anggotanya mengalami pengeroyokan ketika bertugas, polisi segera memburu pelaku pengeroyokan.

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Humas.polri, Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan tiga orang yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap seorang anggota Polsek Cilandak.

Insiden pengeroyokan itu sendiri diketahui terjadi di Jalan TB Simatupang, Cilandak Barat, Jakarta Selatan, pada Kamis, 8 Juli 2021.

Baca Juga: Polisi Buru Kurir yang Jual Sabu ke Sopir Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes. Pol. Azis Andriansyah mengungkapkan bahwa ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x