Polisi Tangkap Tersangka Pengeroyokan Kepada Aparat Ketika Berusaha Membubarkan Balap Liar

- 11 Juli 2021, 18:30 WIB
Polisi segera menangkap tersangka yang diketahui telah melakukan aksi pengeroyokan kepada aparat yang sedang bertugas.
Polisi segera menangkap tersangka yang diketahui telah melakukan aksi pengeroyokan kepada aparat yang sedang bertugas. /ANTARA/Dewa Wiguna/

PR CIREBON - Berhubungan dengan diberlakukannya PPKM Darurat di Jawa dan Bali, Polisi terus berusaha mengawal berjalannya kebijakan tersebut.

PPKM Darurat sendiri diberlakukan sejak 3 sampai 20 Juli 2021 oleh pemerintah dengan mengerahkan semua instansi yang berkaitan, salah satunya adalah Polisi.

Polisi yang bertugas, ketika itu berusaha membubarkan kerumunan geng motor yang sedang melakukan balap liar di Jakarta Selatan.

Baca Juga: Ungkap Kerinduan, Zaskia Sungkar Beri Pesan Ini untuk Keponakan yang Positif Covid-19

Mengetahui anggotanya mengalami pengeroyokan ketika bertugas, polisi segera memburu pelaku pengeroyokan.

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Humas.polri, Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan tiga orang yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap seorang anggota Polsek Cilandak.

Insiden pengeroyokan itu sendiri diketahui terjadi di Jalan TB Simatupang, Cilandak Barat, Jakarta Selatan, pada Kamis, 8 Juli 2021.

Baca Juga: Polisi Buru Kurir yang Jual Sabu ke Sopir Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes. Pol. Azis Andriansyah mengungkapkan bahwa ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka

Terdiri satu pria berinisial (ML ), serta dua wanita masing-masing (GA ) dan (AL), selain itu ada lima yang berstatus saksi dan satu orang yang masih dalam pengejaran.

“Saat ini kita sudah menangkap beberapa orang, tiga berstatus tersangka, lima berstatus saksi dan satu orang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar Azis.

Baca Juga: Kerap Dapat Curhatan dari Lesti Kejora Terkait Rizky Billar, Rossa: Lucu Sih, Namanya Juga Lagi Jatuh Cinta

Aksi pengeroyokan kepada anggota polisi Iptu Suwardi bermula ketika petugas mendatangi lokasi kejadian setelah mendapatkan laporan terjadinya kerumunan dan balap liar.

Tiba di lokasi, petugas termasuk Iptu Suwardi meminta kepada mereka untuk membubarkan diri.

Hanya saja himbauan tersebut tidak ditanggapi dengan baik oleh anak-anak muda tersebut dan justru memicu pertikaian dengan petugas.

Baca Juga: Terkait Kasus Narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Anindya Bakrie: Semoga Ini Menjadi Catatan Berharga

“Himbauan dari petugas tersebut justru direspon balik oleh anak-anak muda tersebut dengan perlawanan,” ucap Aziz.

Polisi terlibat keributan, dan Iptu Suwardi menerima pengeroyokan dan mendapat pukulan sampai tendangan.

Iptu Suwardi yang sempat kewalahan menghadapi serangan dari banyak orang, akhirnya mengacungkan senjata apinya dan menambahkannya ke udara sebanyak dua kali.

Baca Juga: Terbongkar Alasan Bassim Rashid Gabung Persib, Ungkap Pengalaman Luar Biasa

Berkat tindakannya tersebut, akhirnya Iptu Suwardi berhasil membuat geng motor yang mengeroyoknya kalang kabut.

“Saat ini korban sedang mendapat perawatan karena luka di beberapa bagian badan,” sambung Aziz.

Berdasarkan perbuatannya itu, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan secara bersama-sama terhadap seseorang, menimbulkan luka, ancaman hukuman 8 tahun.

Dikabarkan polisi juga mengenakan pasal tambahan yakni, Pasal 212, 214, 207 hingga 31, karena tersangka melawan aparat yang sedang bertugas.***

Editor: Tita Salsabila

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah