Baca Juga: Marion Jola Dapat Kejutan di Hari Ulang Tahun ke-21, Intip Potret Perayaannya!
Ketiga, bagi anak-anak putus sekolah akan diberikan pelatihan khususnya kepada pekerja anak dari kelompok rentan dalam program pelatihan berbasis komunitas dan pemagangan pada lapangan pekerjaan.
Keempat, memfasilitasi intervensi bantuan sosial atau pelindungan sosial pada kelompok buruh dan keluarga miskin yang terdampak Covid-19 yang memiliki kerentanan terhadap anggota keluarga untuk menjadi pekerja anak.
Kelima, melakukan supervisi/pemeriksaan ke perusahaan yang diduga mempekerjakan anak.
Baca Juga: Bicara Kenegarawanan, Prabowo Sebut Ada Oknum Tega Jual Bangsa dan Takut Dikutuk
Keenam, melakukan sosialisasi/penyebarluasan informasi norma kerja anak kepada stakeholder.
Dan langkah terakhir, pencanangan zona/kawasan bebas pekerja anak di Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Barat.
Diakui Menaker Ida Fauziyah, sampai saat ini masih saja terdapat anak Indonesia yang belum memperoleh hak-haknya secara penuh, terutama anak-anak yang terlahir dari keluarga kurang mampu atau prasejahtera.
“Ketidakberdayaan ekonomi orang tua dalam memenuhi kebutuhan keluarga memaksa anak-anak terlibat dalam pekerjaan yang membahayakan.