Indonesia Serius Hapus Pekerja Anak di Bawah Umur

- 14 Juni 2021, 15:15 WIB
Menaker Ida Fauziyah menyampaikan komitmen Pemerintah Indonesia dalam penghapusan pekerja anak.
Menaker Ida Fauziyah menyampaikan komitmen Pemerintah Indonesia dalam penghapusan pekerja anak. /Sekretariat Kabinet RI/

Diungkapkan Menaker, bahwa hal tersebut merupakan wujud komitmen kuat Pemerintah Indonesia dalam menghapus pekerja anak.

Pemerintah Indonesia juga meratifikasi Konvensi ILO Nomor 138 mengenai usia minimum untuk diperbolehkan bekerja dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999.

Baca Juga: Beri Kado Alphard untuk Rizky Billar dan Lesti Kejora, Basuki Surodjo Ungkap Alasannya

Selain itu, Pemerintah Indonesia pun memasukkan substansi teknis yang ada dalam Konvensi ILO tersebut dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Kami di Kementerian Ketenagakerjaan serius dan tegas dalam melakukan berbagai upaya konkret guna mengurangi pekerja anak di Indonesia,” tegas Ida Fauziyah.

Adapun sejumlah upaya konkret yang akan dilakukan di tahun 2021 ini dipaparkan Menaker Ida Fauziyah.

Baca Juga: Sempat Klaim Dirinya Pengangguran, El Rumi Dapat Tawaran Main Sinetron

Pertama, kesadaran masyarakat akan lebih ditingkatkan lagi, terutama untuk warga yan tinggal di daerah pedesaan dan pada kelompok rentan. Agar peduli pada pemenuhan hak anak dan tidak melibatkan anak dalam pekerjaan berbahaya.

Langkah konkret untuk hal itu, yakni melalui supervisi ke perkebunan kelapa sawit dan perkebunan tembakau.

Kedua, langkah-langkah koordinasi dan asistensi untuk mengembalikan anak-anak ke pendidikan, atau mau rajin lagi sekolah dengan menggunakan berbagai pendekatan.

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: Sekretariat Kabinet


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x