Anggota DPR Ini Sebut Pemerintah Sengsarakan Rakyat Jika Sembako dan Jasa Pendidikan Jadi Objek Pungutan Pajak

- 13 Juni 2021, 14:30 WIB
Ilustrasi. Anggota DPR pinta pemerintah membatalkan rencana pengenaan PPN pada sembako dan jasa pendidikan.
Ilustrasi. Anggota DPR pinta pemerintah membatalkan rencana pengenaan PPN pada sembako dan jasa pendidikan. /Pixabay.com/EmAj

PR CIREBON — Ihwal rencana pemerintah melalui Kementerian Keuangan hendak mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk komoditi sembako, ditentang sejumlah kalangan, termasuk dari para wakil rakyat Anggota DPR RI.

Adapun rencana pemerintah mengelurkan dua jenis barang dan sebelas jenis usaha dari daftar bebas PPN, artinya akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

Salah satu jenis yang akan dikenai PPN oleh pemerintah adalah produk sembako. Terkait hal itu, beberapa anggota DPR menilai kebijakan tersebut mengorbankan rakyat kecil.

Baca Juga: Berikut 3 Tanda Seorang Sahabat Cemburu dengan Kehidupanmu, Bisa Menjadi Toxic!

Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan menerangkan, bahwa di dalam dokumen revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang beredar di publik.

Disebutkan, pasal 1 angka 10 dan Pasal 44E jelas mengeluarkan dua jenis barang dan 11 jenis jasa dari daftar bebas PPN. Sebelumnya, jenis barang dan jasa tersebut tidak dikenakan PPN seperti diatur dalam UU PPN Pasal 4A ayat (2) huruf a dan b dan ayat (3) huruf a, b, c, d, e, g, i, j, k, o, dan p.

Rancangan Undang-Undang KUP (RUU KUP) itulah yang akhirnya menjadi polemik di tengah masyarakat, sebagaimana dikutip PikiranRakyat.Cirebon.com dari laman Parlementaria, Sabtu 12 Juni 2021.

Baca Juga: Ramalan Kartu Tarot Mingguan 14-20 Juni 2021: Scorpio Tersesat, Libra Berhasil Tinggalkan Keadaan Buruk

Diketahui pula, hingga saat ini Komisi XI DPR RI belum menerima draf RUU KUP yang dimaksud tersebut.

Kendati, RUU itu masuk ke dalam daftar Prolegnas Prioritas 2021 dengan nomor urut 31 sebagai usulan pemerintah. Menurutnya, pemerintah harus menjelaskan kontroversi ini.

“Isu ini sangat sensitif karena menyangkut kebutuhan pokok rakyat dan waktunya juga tidak tepat di tengah keterpurukan ekonomi akibat pandemi Corona,” jelas Hergun sapaan akrab politisi F-Gerindra ini.

Baca Juga: Wajib Kamu Tonton! 7 Drama Korea Selatan Terbaik yang Mendapatkan Baeksang Arts Awards

Dia juga menambahkan soal pemerintah akan menghapus 11 jenis jasa layanan yang sebelumnya dikecualikan atas pemungutan PPN, salah satunya adalah jasa pendidikan atau sekolah.

Hal senada diserukan Anggota Komisi XI DPR RI Wihadi Wiyanto, yang menandaskan, dengan sembako dan jasa pendidikan dikenakan PPN, jelas menunjukan pemerintah sedang menekan rakyat kecil.

Wihadi, politisi Partai Gerindra ini pun keheranan. Kala pemerintah seolah beri relaksasi Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) mobil ditanggung pemerintah, yang hanya bisa dinikmati kalangan menengah ke atas. Tapi embako dan pendidikan malah akan dikenai pajak.

Baca Juga: Ramalan Horoskop 13 Juni 2021: Aries, Taurus, dan Gemini Cukup Optimis Menoleransi Sikap Buruk Orang Lain

Tak hanya itu, Wihadi lantas meminta pemerintah dapat menemukan cara yang tidak menyakiti hati rakyat kecil. Dengan berinovasi dalam mencari sumber penerimaan pajak baru yang pro rakyat kecil.

Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin pun turut menanggapi wacana tersebut. Ia menilai rencana sembako dan jasa pendidikan dikenakan pajak perlu ditinjau kembali.

Politisi perempuan dari Partai Golkar ini menyarankan pemerintah agar mengkaji wacana ini dengan lebih komprehensif dan mendalam.

Baca Juga: Kontroversi Pemberian Nama Putri Pangeran Harry dan Meghan Markle Berlanjut, Istana: Mereka Tak Meminta Izin

Pasalnya, Puteri menilai keputusan pemerintah mengenakan pajak pada sembako dan jasa pendidikan, selain berpotensi melemahkan daya beli rakyat kecil dan menekan pedagang kecil. Pun berpotensi menimbulkan efek domino atas ketersediaan sembako di pasar.

Begitu pun sama halnya dilontarkan Anggota Komisi X DPR Robert J Kardinal, bahwa jika terjadi sembako dan jasa pendidikan dikenakan PPN, usulan ini bisa melabrak konstitusi. Maka ia meminta pemerintah membatalkannya.

Diterangkannya soal pencanangan pemerintah tentang Program Wajib Belajar 9 Tahun. Dan, di dalam UUD’45 Pasal 31 pun tegas disebutkan, bahwa setiap warga negara Indonesia punya hak mendapatkan pendidikan yang layak.

Baca Juga: Syarat Pembuatan Kartu Kuning untuk Pencari Kerja, Simak Kewajiban yang Harus Dipenuhi Pemilik Kartu!

Lantas politisi Partai Golkar ini pun merasa heran dengan rencana pemerintah tersebut seolah tidak bisa melihat kehidupan yang dialami rakyat kecil.

Di mana, masih ada rakyat kecil yang kesusahan mencari biaya untuk SPP sekolah, bahkan membeli sembako untuk makan sehari pun kebingungan mencari sumber pendapatannya.

Untuk diketahui, saat ini Surat Presiden (Surpres) terkait RUU KUP telah dikirimkan kepada DPR RI. Namun, Puteri menyebut bahwa Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI belum melakukan pembahasan terkait RUU ini.

Baca Juga: Ramalan Kartu Tarot Mingguan 14 - 20 Juni 2021, Capricorn Bertemu Kenangan Lama, Pisces Bingung dengan Cinta

Dua jenis barang yang dihapus sebagaimana termaktub dalam UU PPN Pasal 4A ayat 2 adalah (a) barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya dan (b) barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak.

Seperti diketahui, pemerintah juga memutuskan untuk menghapus 11 jenis jasa layanan yang sebelumnya dikecualikan atas pemungutan PPN, salah satunya adalah jasa pendidikan atau sekolah.***

Editor: Arman Muharam

Sumber: Parlementaria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah