Baca Juga: ARMY Sudah Tahu? Lagu-lagu BTS Ini Ternyata Memiliki Lirik sebagai Sindiran untuk Para Haters
Menkeu menyampaikan kalau sampai sekarang pemerintah masih fokus dalam pemulihan ekonomi diantaranya memikirkan UMKM yang masih terhambat untuk bangkit.
Selain itu, pemerintah juga berusaha untuk menyehatkan kembali APBN dengan menjaga momentum pemulihan melalui pembangunan pondasi ekonomi termasuk perpajakan.
Sementara itu, apabila RUU KUP yang mengenai pengenaan PPN pada sembako diberlakukan maka akan ada kenaikan harga beberapa barang.
Baca Juga: Lirik Lagu Baby Blue Love - TWICE, Lengkap dengan Terjemahan Bahasa Indonesia
Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Pikiran-Rakyat.com, setidaknya ada tiga belas bahan pokok sembako yang kemungkinan akan masuk dalam kategori yang dikenakan PPN.
Berikut ini daftarnya:
- Beras dan gabah.
- Jagung.
- Sagu.
- Kedelai.
- Garam konsumsi.
- Daging.
- Telur.
- Susu.
- Buah-buahan.
- Sayur-sayuran.
- Ubi-ubian.
- Bumbu-bumbuan.
- Gula konsumsi.
Baca Juga: Resep Kimchi Ala dr. Zaidul Akbar, Bisa Anda Buat di Rumah
Apabila melihat daftar diatas bahan sembako yang akan dikenakan PPN sebesar 12 persen tersebut merupakan bahan kebutuhan sehari-hari masyarakat.
Karena itu bukan hal aneh jika wacana ini muncul mengakibatkan kegaduhan diantara masyarakat.***