Menkeu Sri Mulyani Menyesalkan Adanya Kegaduhan Isu PPN Sembako: Tujuan Kita Pemulihan Ekonomi

- 11 Juni 2021, 17:00 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani sesalkan adanya kegaduhan isu PPN Sembako.
Menteri Keuangan Sri Mulyani sesalkan adanya kegaduhan isu PPN Sembako. /Instagram.com/@smindrawati

PR CIREBON- Kabar mengenai akan dikenakannya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada sembako ramai di jagat maya.

Masyarakat Indonesia ramai-ramai mengungkapkan pendapatnya berkaitan dengan PPN pada sembako tersebut.

Sebagian besar dari mereka cenderung menyayangkan dan kecewa dengan kebijakan pengenaan PPN pada sembako yang akan diterapkan pemerintah.

Baca Juga: Belasan Warga Binaan Dilarikan ke Rumah Sakit Akibat Minum Disinfektan Dicampur Serbuk Perasa

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.Com dari Antaranews.com, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani menekankan bahwa fokus pemerintah saat ini adalah untuk memulihkan ekonomi.

Sri Mulyani menyayangkan kegaduhan yang terjadi karena isu akan dikenakannya PPN pada sembako.

Pasalnya draf Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) itu baru dikirimkan ke DPR RI dan belum ada pembahasan.

Baca Juga: Amnesty International Rilis Laporan Soal Xinjiang, Sebut Adanya Bukti Pelanggaran Hak Asasi Manusia

“Gaduh seolah-olah tidak memperhatikan situasi sekarang, kita betul-betul menggunakan instrumen APBN karena memang tujuannya pemulihan ekonomi dari sisi demand side dan supply side,” kata Sri Mulyani.

Menkeu mengungkapkan draf yang bocor tersebar ke publik tersebut terdapat aspek-aspek yang terpotong dan tidak secara utuh dipahami.

Karena itu tidak heran menyebabkan kondisi menjadi kikuk.

Baca Juga: Efek Samping Kelebihan Vitamin D, Sebabkan Hiperkalemia hingga Kerusakan Ginjal

Berkaitan dengan isu tersebut, Sri Mulyani selaku Menkeu juga belum bisa menjelaskan secara detail karena belum ada pembahasan dengan DPR RI.

“Dari sisi etika politik, kami belum bisa menjelaskan sebelum dibahas. Karena ini adalah dokumen publik yang kami sampaikan kepada DPR melalui surat Presiden,” ucap Sri Mulyani.

Sri Mulyani menambahkan kalau RUU KUP harus dibacakan terlebih dahulu ketika sidang paripurna yang kemudian dibahas bersama Komisi XI DPR RI mulai dari keseluruhannya hingga target pengenaan pajak.

Baca Juga: Bingung Buat Konten YouTube, Baim Wong Bagi-bagi Uang ke Pengendara Ojol yang Diberhentikannya

“Itu semua akan kita presentasikan secara lengkap by sector, by pelaku ekonomi, dan alasan kenapa kita menurunkan pasal itu,” katanya.

“Dasarnya seperti apa, itu semua akan kami bahas secara penuh dengan Komisi XI,” sambung Sri Mulyani.

Pemerintah sendiri hingga saat ini masih memetakan dampak-dampak pandemi Covid-19 terhadap masyarakat dan juga pengusaha UMKM.

Baca Juga: ARMY Sudah Tahu? Lagu-lagu BTS Ini Ternyata Memiliki Lirik sebagai Sindiran untuk Para Haters

Menkeu menyampaikan kalau sampai sekarang pemerintah masih fokus dalam pemulihan ekonomi diantaranya memikirkan UMKM yang masih terhambat untuk bangkit.

Selain itu, pemerintah juga berusaha untuk menyehatkan kembali APBN dengan menjaga momentum pemulihan melalui pembangunan pondasi ekonomi termasuk perpajakan.

Sementara itu, apabila RUU KUP yang mengenai pengenaan PPN pada sembako diberlakukan maka akan ada kenaikan harga beberapa barang.

Baca Juga: Lirik Lagu Baby Blue Love - TWICE, Lengkap dengan Terjemahan Bahasa Indonesia

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Pikiran-Rakyat.com, setidaknya ada tiga belas bahan pokok sembako yang kemungkinan akan masuk dalam kategori yang dikenakan PPN.

Berikut ini daftarnya:

  1. Beras dan gabah.
  2. Jagung.
  3. Sagu.
  4. Kedelai.
  5. Garam konsumsi.
  6. Daging.
  7. Telur.
  8. Susu.
  9. Buah-buahan.
  10. Sayur-sayuran.
  11. Ubi-ubian.
  12. Bumbu-bumbuan.
  13. Gula konsumsi.

Baca Juga: Resep Kimchi Ala dr. Zaidul Akbar, Bisa Anda Buat di Rumah

Apabila melihat daftar diatas bahan sembako yang akan dikenakan PPN sebesar 12 persen tersebut merupakan bahan kebutuhan sehari-hari masyarakat.

Karena itu bukan hal aneh jika wacana ini muncul mengakibatkan kegaduhan diantara masyarakat.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: Pikiran Rakyat ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x