PR CIREBON — Menko Polhukam Mahfud MD menyebut ‘agak ngawur’ saat menjawab pertanyaan yang dilontarkan oleh politisi Partai Demokrat Benny K Harman, di laman Twitter, Rabu 9 Juni 2021.
Benny K Harman mengatakan kala Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjabat Presiden, ada orang yang menghina dengan sebutan ‘kerbau’, namun tidak bisa dilaporkan.
Pasalnya, politisi Benny K Harman menyebut bahwa pasal penghinaan presiden dihapus oleh Mahkamah Konstitusi saat dipimpin oleh Mahfud MD.
Baca Juga: Ramalan Horoskop Cinta, 10 Juni 2021: Capricorn, Aquarius, Pisces, Musim Baru bagi Kehidupan Cinta
“Anggota DPR RI @BennyHarmanID menyinggung saat SBY jadi presiden tidak bisa melaporkan orang yang menghina dengan ungkapan ‘kerbau’ pada 2010 silam,” cuitan Twitter @PDemokrat pada Rabu 9 Juni 2021.
“Lantaran pasal penghinaan presiden telah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi saat dipimpin @mohmahfudmd,” sambungnya.
Tak tinggal diam, Menko Polhukam Mahfud MD lantas memberikan jawabannya.
“Agak ngawur. Penghapusan Pasal penghinaan kepada Presiden dilakukan jauh sebelum saya masuk ke MK,” balas Twitter @mohmahfudmd pada Rabu 9 Juni 2021.