Menko Polhukam Mahfud MD Jawab Pertanyaan Politisi Partai Demokrat Benny K Harman: Agak Ngawur

- 10 Juni 2021, 13:30 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD menjawab pertanyaan dari politisi Partai Demokrat Benny K Harman yang menyebutnya pasal penghinaan presiden dihapus.
Menko Polhukam Mahfud MD menjawab pertanyaan dari politisi Partai Demokrat Benny K Harman yang menyebutnya pasal penghinaan presiden dihapus. /Twitter.com/@mohmahfudmd

PR CIREBON — Menko Polhukam Mahfud MD menyebut ‘agak ngawur’ saat menjawab pertanyaan yang dilontarkan oleh politisi Partai Demokrat Benny K Harman, di laman Twitter, Rabu 9 Juni 2021.

Benny K Harman mengatakan kala Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjabat Presiden, ada orang yang menghina dengan sebutan ‘kerbau’, namun tidak bisa dilaporkan.

Pasalnya, politisi Benny K Harman menyebut bahwa pasal penghinaan presiden dihapus oleh Mahkamah Konstitusi saat dipimpin oleh Mahfud MD.

Baca Juga: Ramalan Horoskop Cinta, 10 Juni 2021: Capricorn, Aquarius, Pisces, Musim Baru bagi Kehidupan Cinta

“Anggota DPR RI @BennyHarmanID menyinggung saat SBY jadi presiden tidak bisa melaporkan orang yang menghina dengan ungkapan ‘kerbau’ pada 2010 silam,” cuitan Twitter @PDemokrat pada Rabu 9 Juni 2021.

“Lantaran pasal penghinaan presiden telah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi saat dipimpin @mohmahfudmd,” sambungnya.

Tak tinggal diam, Menko Polhukam Mahfud MD lantas memberikan jawabannya.

Baca Juga: Haiti Bergulat dengan Kenaikan Kasus Covid-19, Pakar Penyakit Menular: Kita Perlu Buka Kembali Pusat Perawatan

“Agak ngawur. Penghapusan Pasal penghinaan kepada Presiden dilakukan jauh sebelum saya masuk ke MK,” balas Twitter @mohmahfudmd pada Rabu 9 Juni 2021.

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: Twitter @PDemokrat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x