Kutuk Keras Bom di Gereja Katedral Makassar, Mahfud MD: Tidak Ada Kaitan dengan Agama Apapun

- 28 Maret 2021, 19:30 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD Beri Keterangan Pers Terkait Peledakkan Bom di Makassar, 28 Maret 2021 / Youtube@kemenkopolhukam
Menkopolhukam Mahfud MD Beri Keterangan Pers Terkait Peledakkan Bom di Makassar, 28 Maret 2021 / Youtube@kemenkopolhukam /

PR CIREBON - Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, menyatakan bahwa pemerintah mengutuk keras tindakan bom bunuh diri yang terjadi di dekat Gereja Katedral Makassar, Sulawesi Selatan.

Mahfud MD menyampaikan, terkait bom bunuh diri di dekat Gereja Katedral Makassar, dia telah berkoordinasi dan kontak langsung dengan Kepala BIN, Kapolri, Kapolri, Pembina TNI, dan beberapa pihak lainnya.

Karenanya, berhubungan dengan bom bunuh diri di dekat Gereja Katedral Makassar, Mahfud MD memaparkan beberapa hal.

Baca Juga: AS Kutuk Sanksi Tiongkok pada Dua Pejabat Hak Beragama dan Anggota Parlemen Kanada

"Bahwa ledakan itu terjadi setelah misa di Gereja Katedral Makassar, di mana sebagian masyarakat yang mengikuti ibadah tersebut sudah pulang," kata Mahfud MD, dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari unggahan Youtube Kemenko Polhukam RI pada Ahad, 28 Maret 2021.

Dilaporkan sampai saat ini, ledakan tersebut telah menewaskan dua orang yang diduga sebagai pelaku, serta sekitar 20 orang masyarakat korban luka-luka.

Para korban telah dibawa dan dirawat ke berbagai rumah sakit terdekat. Jumlah korban kemungkinan masih akan bertambah seiring adanya pelaporan yang terluka karena ledakan itu.

Baca Juga: Soal Ledakan di Gereja Katedral Makassar, Musni Umar Serukan Semua Umat Beragama Tenang

Terkait dengan peristiwa tersebut, sesuai dengan undang-undang Nomor 5 tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pendamping Undang-Undang Nomor 1 tahun 2020, tentang Penetapan Tindak Pidan Terorisme menjadi UU.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x