PR CIREBON – Polemik revisi pasal yang terdapat dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) masih hangat diperbincangkan publik.
Wacana revisi itu sempat mencuat beberapa waktu tatkala Presiden Jokowi membuka peluang revisi UU ITE jika memang tidak memberikan rasa keadilan.
Salah satu pasal yang dipermasalahkan banyak pihak adalah Pasal 27 UU ITE, yang selama ini dinilai memakan banyak korban.
Mengenai itu, Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan Presiden Jokowi memberi perhatian pada Pasal 27 UU ITE tersebut.
Hal itu diungkapkan Mahfud MD saat ditemui wartawan pada Sabtu, 20 Maret 2021.
"Kita sudah mencatat, masalah itu sudah menjadi perhatian Presiden juga," ujar Mahfud MD, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJ News.
Mahfud MD mengatakan Presiden Jokowi telah memerintahkan agar Pasal 27 diteliti lagi, bila perlu direvisi jika memang diperlukan.