SE Kapolri Dinilai Tak Selesaikan Akar Masalah, Mardani Ali Sera: Segera Revisi UU ITE

- 24 Februari 2021, 14:30 WIB
Mardani Ali Sera
Mardani Ali Sera //instagram.com/ @mardanialisera

 

PR CIREBON – Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, mengomentari Surat Edaran (SE) yang telah dikeluarkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyoal penerapan UU ITE.

Komentar Mardani Ali Sera terkait SE Kapolri soal UU ITE bernomor SE/2/11/2021 itu disampaikan melalui keterangan tertulis di akun Twitter pribadinya @MrdaniAliSera pada Rabu, 24 Februari 2021.

Mardani Ali Sera mengatakan bahwa setiap poin yang tertuang dalam SE Kapolri perlu dikawal dan dicermati baik-baik oleh publik.

Baca Juga: Picu Pandemi Lain, Latihan Militer Terbesar di Asia Pasifik Dikecam Organisasi Hak Asasi Binatang

Publik harus terus mengawal, poin demi poin dari SE ini perlu dicermati dengan serius agar Polri dapat bertindak profesional dan adil," ujarnya.

"Lalu dalam mengambil keputusan secara kolektif kolegial berdasarkan fakta maupun data yang ada,” sambungnya, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dalam akun Twitter @Mardanialisera.

Sayangnya, Mardani Ali Sera menilai SE Kapolri tidak cukup untuk menyelesaikan akar masalah karena masih banyak problem yang tidak dapat diatur.

Baca Juga: Tiger Woods Kecelakaan, Donald Trump: Cepat Sembuh, Anda Juara Sejati!

Namun yang mesti diingat, SE tidak cukup untuk menyelesaikan akar masalah. Masih banyak problem-problem mendasar yang tidak dapat diatur melalui SE ini,” ungkapnya.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x